Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Ahli waris Bakar / Jaramah yakin, sejak awal proses terbitnya SHM 2721 atas nama Effendi DS sudah tidak sesuai dengan prosedure. Artinya, asal muasal terbitnya SHM itu, telah bermasalah. Selain itu, adanya pernyataan Asril hadir sebagai jawaban atas keabsahan SHM 2721 itu. Demikian diungkapkan Kasmawati, penerima kuasa para ahli waris Bakar / Jaramah kepada www.wahanaindonews.com baru-baru ini. .
Lebih lanjut Kasmawati menjelaskan, bahwa bukti awal yang menguatkan dugaan tidak proseduralnya penerbitan SHM 2721 itu. Setelah Kasmawati mengetahui bahws SHM 2721 awalnya berasal dari adanya jual beli sebidang lahan antara Asril dengan Effendi DS. Dari jual beli itulah, kemudian Effendi DS meningkatksn bukti alas hak atas tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 2721 atas nama Effendi DS.
Sementara menurut Kasmawati, Asril sendiri sama sekali tidak pernah ada memiliki serta menjual lahan kepada Effendi DS. Hal itu diperkuat dengan adanya data berupa Surat Pernyataan Asril bermaterai 6000 tertanggal 11 Mei 2005 yang disaksikan dan ditanda tangani saksi M Saleh, Ngantari dan Amirudin, yang isinya menyatakan bahwa Asril tidak pernah memiliki tanah di jalan kubang raya dan bersepadan dengan Ngantari, Amirudin, Abdurahman. Dalam Surat pernyataan itu, Asril juga mengaku bahwa tanah yang bersepadan dengan Ngantari, Amirudin dan Abdurrahman adalah tanah Bakar / Jaramah dan saat itu dikuasakan kepada M Saleh untuk menjaganya.
Selain itu, untuk menguatkan pernyataan bahwa Asril tidak pernah menjual tanah, Asril bersama dengan Akmal Idris Ketua RK II Pasar Baru tahun 1982 tertanggal 02 Juni 2005 juga menulis surat pernyataan yang disaksikan oleh Bagyo Sardjono, yang isinya mengatakan bahwa Ketua RK tanggal 05 Maret 1986 tidak pernah menerbitkan surat pengantar apapun sehubungan dengan transaksi adannya jual beli dari Asril kepada siapapun, termasuk sehubungan dengan adanya akta jual beli nomor 3549/PPAT/1987 tertanggal 12 Desember 1987 atas nama Effendi DS selaku pembeli dari Asril.
Kemudian dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa tanah yang terletak dijalan Kubang Raya Tarai Bangun RT 01 RK IV Kampung Tarai Kualu bernomor 5/SKPT/III/1978 tertanggal 10 Maret 1978 sesuai dengan surat nomor 11/SKPT/TRB/III/2005 tertanggal 11 Maret 2005 atas nama M Saleh adalah benar milik Bakar/Jaramah sesuai dengan surat pernyataan Jaramah tanggal 5 Maret 2005.
Keyakinan Kasmawati semakin kuat lagi terhadap SHM 2721 dan turunannya adalah Sertifikat kosong, dengan adanya Surat pernyataan lebih lanjut dari Asril tertanggal 25 Januari 2010. yang isinya membenarkan hak kepemilikan tanah Jaramah di Jalan Kubang Raya RT 05 RW 08 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan luasan 90 meter x 250 meter sebagaimana disebutkan dalam surat dasar yang dikeluarkan Wali Muda Desa Kualu bernomor5/SKPT/III/1978 tertanggal 10 Maret 1978. Ditambah dengan pengakuan Asril sendiri yang mengatakan bahwa Asril tidak pernah memiliki serta menjual lahan di lokasi atau diatas lahan milik Bakar Jaramah.
Jadi, ujar Kasmawati lagi, jika mengacu kepada surat-surat pernyataan Asril itu, SHM 2721 atas nama Effendi DS ( setelah dijual dan dibaliknamakan menjadi SHM 912 atas nama Iwan Wijaya ), Kasmawati yakin bahwa Sertifikat itu adalah sertifikat bodong. “Asal muasal SHM 2721 berasal dari Asril. Asril sendiri mengaku, tidak punya tanah disitu dan tidak pernah ada jual tanah kepada Effendi DS serta Asril juga mengaku lahan itu lahan Bakar Jaramah. Artinya, jika asal usul tanah SHM 2721 itu tidak jelas, berarti SHM 2721 dan turunannya juga adalah sertifikat bodong”, ujar Kasmawati.
Sementara, ketika www.wahanaindonews.commengkonfirmasi Asril sehubungan dengan adanya beberapa surat pernyataan dirinya sebagaimana ditunjukkan dan diberikan pihak Kasmawati kepada www.wahanaindonews.com, hingga berita ini tayang belum ada penjelasan.
Sedangkan, Iwan Wijaya selaku pemilik SHM 912, turunan atau peralihan hak dari SHM 2721 atas nama Effendi DS, kepadawww.wahanaindonews.com, Selasa (7/1/2020) di Kim Teng RS Awal Bros, Pekanbaru sepertinya terkesan pasrah apa yang akan terjadi dan tidak dapat menjelaskan kronologis dan proses terbitnya SHM kepemilikan tanah atas nama Effendi DS. “Saya tidak tahu proses SHM itu, Saya beli sudah Sertifikat dari Effenfi DS. Apapun yang terjadi nanti, saya hanya pasrah”, kata Iwan.
Bahkan Iwan mengaku, jika nantinya lahan yang dibeli ber-SHM 2721 atas nama Effendi DS ( setelah dibaliknamakan menjadi SHM 912 atas nama Iwan Wijaya ) itu dibatalkan atau tidak berlaku serta tidak jelas objek tanahnya, berarti dirinya juga adalah korban. Karena telah ditipu dan dirugikan oleh Effendi DS. ” Tanah itu kubeli sudah Sertifikat atas nama Effendi DS, kemudian balik nama atas nama saya. Jika tanah itu bermasalah, kemudian tanah sesuai Sertifikat tidak ada, berarti saya rugi dan tertipu serta korban juga”, katanya.
Atas timbulnya dugaan adanya mafia tanah yang berusaha untuk menyerobot tanah ahli waris Bakar Jaramah, para ahli waris tidak tinggal diam. Para ahli waris mengatakan tidak akan mundur demi mempertahankan hak atas tanah Bakat / Jaramah. Bahkan mereka mengaku sampai matipun hak para ahli waris harus diperjuangkan.
“Yang jelas, sampai matipun hak kami selaku ahli waris akan kami pertahankan”, kata Kasmawati berapi-api yang turut diaminkan ahli waris lainnya. (Patar Simanjuntak).