wahanaindonews.com, Batam – Keberhasilan operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), serta TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL mendapat apresiasi dari kalangan organisasi kepemudaan.
Apresiasi tersebut disampaikan Jonrius Sinurat, S.H., yang hadir sebagai perwakilan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Batam dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa, 1 September 2026.
Kehadiran Jonrius dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan undangan Kapolresta Barelang kepada Organisasi Pemuda Katolik untuk mengikuti konferensi pers sekaligus melihat secara langsung pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Jonrius menilai pengungkapan tersebut merupakan keberhasilan besar aparat penegak hukum dan seluruh instansi yang terlibat dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, dari ancaman jaringan narkotika internasional.
Menurutnya, penyitaan 800 kilogram Ketamin HCL bukan sekadar keberhasilan menggagalkan satu kali pengiriman barang terlarang, tetapi merupakan bagian penting dari upaya negara memutus mata rantai kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Sebagai Pemuda Katolik, kami memberikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja keras mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional ini. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Jonrius, Rabu, 2 September 2026.
Sebagai seorang Sarjana Hukum, Jonrius melihat pengungkapan tersebut juga memiliki dimensi penegakan hukum yang sangat penting.
Ia menilai keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengidentifikasi pola jaringan, melakukan penyelidikan, mengejar pelaku hingga ke jalur laut, serta membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari perspektif hukum, tindakan aparat ini merupakan bagian dari upaya negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas, profesional dan tetap berdasarkan hukum, karena dampak kejahatan narkotika tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga korban, keluarga dan masa depan generasi bangsa,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat sebelumnya melakukan pengembangan dari kasus kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang terpantau melakukan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 diketahui melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kedua kapal tersebut. Pada 22 Agustus 2026, Fuchangxing 1 berhasil diamankan di wilayah perairan Anambas bersama 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari berikutnya, MT Ashley juga berhasil diintersepsi di wilayah perairan Natuna. Sebanyak enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan.
Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal.
Hasilnya, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.
Jonrius menilai penindakan terhadap jaringan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika, khususnya wilayah Kepulauan Riau yang secara geografis memiliki banyak jalur perairan dan berbatasan langsung dengan negara lain.
“Kepri memiliki posisi geografis yang sangat strategis. Karena itu, pengawasan laut, sinergitas antarlembaga dan pertukaran informasi menjadi sangat penting. Jangan sampai kondisi geografis tersebut justru dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Kepri yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi turut membangun pendekatan pencegahan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN bersama para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.
Menurut Jonrius, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif. Pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan dan keterlibatan masyarakat harus berjalan secara bersamaan.
Dari perspektif iman Katolik, ia mengatakan bahwa manusia memiliki martabat yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, segala bentuk tindakan yang menghancurkan kehidupan manusia, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, harus dilawan bersama.
“Dalam nilai kekatolikan, kita diajarkan untuk menghargai martabat manusia dan menjaga kehidupan. Karena itu, perjuangan melawan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan moral. Kita tidak boleh membiarkan generasi muda kehilangan masa depannya karena narkotika,” tegasnya.
Jonrius menambahkan, Pemuda Katolik Komcab Batam siap mendukung berbagai langkah positif pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pemuda harus menjadi bagian dari solusi. Gereja, organisasi kepemudaan, pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat harus membangun gerakan bersama. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, komunitas dan ruang-ruang publik,” katanya.
Sementara itu, 800 kilogram Ketamin HCL yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Jonrius berharap keberhasilan tersebut menjadi pesan tegas bagi jaringan narkotika bahwa Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, tidak menjadi wilayah yang mudah dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
“Keberhasilan ini harus menjadi penyemangat untuk terus memperkuat kolaborasi. Hukum harus hadir untuk melindungi, dan masyarakat harus hadir untuk mencegah. Ketika keduanya berjalan bersama, kita sedang menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya. (*)
Editor: Patar






