Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan.
Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak, melainkan membantu pemerintah dalam proses pemutakhiran data.
Menurut Amsakar, keterlibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan pengelolaan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, Pemko Batam setiap tahun mengalokasikan insentif operasional. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif bagi pengurus RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilakukan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Inovasi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Selain memperkuat layanan digital, Pemko Batam juga berkomitmen membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Putra)
Editor: Patar






