wahanaindonews.com, Batam – Pemalsuan tanda tangan oleh rekan bisnis Ahmad Syahbuddin yang akrap disapa Arnold merugi 2,1 milyar rupiah.
Berawal dari PT. Hasiba yang datang ke perusahaan Arnold (PT. Bintang Kepri Jaya). Tempat Ruko Mega Legenda 2, Blok B2. No. 03, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Untuk mengambil proyek di PT. Siemens Indonesia. Jelasnya pada Jum’at (22/10/21) siang. Di salah rumah makan, di bilangan Batam Centre.
Untuk mendukung hal senada tentunya kita akan siapkan segala unsur yang ada dalam sebuah aturan yang berlaku. Untuk mendapatkan kepercayaan oleh PT. Siemens Indonesia, ujarnya.
Setelah itu barulah ada bentuk diskusi yang dilakukan kedua belah pihak. Guna membicarakan segala hal dan bentuk persiapan agar proyek di PT. Siemens Indonesia tersebut dapat di percaya.
Tentunya penuh dengan semangat dan persiapan dan pasilitas pendukung. Termasuk modal dan scaffolding, ujarnya.
Kemudian secara legalitas dan kepercayaan maka proyek di PT. Siemens Indonesia, mendapat proyek sebesar 9,6 milyar rupiah.
Sebelum proyek ini berjalan tentunya kita terlebih dahulu membuat komitmen kerjamasama, dalam bentuk perjanjian. Termasuk didalamnya nilai material yang bersama kita sepakati. Berjalanya waktu akhirnya proyek tersebut berjalan, ujarnya di tempat yang sama.
Dengan kesepakatan bersama terkait dengan rekening yang kita sepakti adalah rekening dari PT. Hasiba. Dengan alasan menurutnya PT. Hasiba lah yang telah terregistrasi di PT. Siemens Indonesia.
Kemudian setelah itu kita tuangkan dalam bentuk perjanjian akte notaris. Untuk di ajukan ke Bank. Dalam bentuk tanda tangan bersama, tegas Arnold.
Anehnya kita bekerja sama namun Arnold tidak di berikan ruang untuk masuk ke dalam PT. Siemens. Disini tentunya saya timbul kecurigaan.
Rupanya dalam sebuah pengerjaan proyek ada di dalamnya mark-up. Hasil mark-up itulah dasar perselisihan, antara keduanya.
Dari hasil perselisihan tersebut PT. Hasiba membuat hal dalam kewajaran. Sebagai direktur PT. Hasiba yang tertuang dalam sebuah perjanjian dia itu kita yang menggaji. Bentuk keserakahan tersebut anak yang masih sekolah di masukkanya sebagai karyawan untuk bekerja di PT. Hasiba. Tentunya hal itu harus kita gaji juga, kata Arnold.
Dalam kekawatiran itu timbul dari benak Arnold, jangan sampai uang tersebut masuk ke dalam Bank Mandiri, dia yang memakai.
Tentunya yang tertuang dalam bentuk perjanjian akte notaris tersebut di bawa Arnold ke Bank Mandiri, untuk di sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini adalah kepala Cabang Bank Mandiri (Agung Wahyudi), Jalan Imam Bonjol Nagoya. Agar uang tersebut tidak dapat di keluarkan. Jelas Bank Mandiri, kepada dirinya. Dengan tidak ragu oke kata Arnold.
Apa yang menjadi kepercayaan Arnold kepada Bank ternyata sia-sia. Uang itu dapat di ambil tanpa sepengetahuan dia juga. Dengan cara memalsukan tanda tangan Arnold.
Sebagi bentuk kesal dan jengkel tentunya Arnold mendatangi kantor Cabang Bank Mandiri di Nagoya, untuk melihat bentuk tanda tangan yang di palsukan oleh rekan bisnisnya. Ini disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak Bank Mandiri sendiri.
Ia pastikan apa yang dilihatnya bahwa bentuk dan tanda tangan tersebut memang bukan tanda tangan aslinya.
Atas kejadian itu pihak Bank Mandiri sendiri sudah mengakuinya yang di sampaikan pegawai Bank inisial (R), kepada Arnold.
Jelas (R) memang benar adanya atas pengambilan uang tanpa tanda tangan Arnold sendiri.
Atas informasi yang di berikan (R) kepadanya adapun uang yang di ambil melalui cek tersebut sekitar 50 dan 90 juta rupiah.
Atas kerahasian Bank Mandiri sendiri. Apa yang mereka informasikan kepada Arnold uang yang tersisa di rekening hanya tinggal sekitar 68 jutaan saja, ujarnya.
Adapun cek yang Arnold tanda tangani sendiri hanya sekitaran 1 milyar saja.
Atas kejadian ini pihak Bank Mandiri, mengarahkan Arnold untuk segera melakukan langkah-langkah hukum. Hal ini akan kita buka semuanya nanti. Tetapi itu pun tidak sesuai perkataan dengan perbuatan.Tegas Arnold.
Selanjutnya kasus ini sudah kita laporkan ke Polresta Barelang melalui Reskrim sekitar 14 hari yang lalu, terhadap pemalsuan tanda tangan.
Sebagai bentuk alat bukti tentunya belum sampai kepadanya. Tetapi masih sebatas informasi saja yang di sampaikan oleh pihak Bank Mandiri kepada dirinya.
Dalam pengakuan Direktur PT. Hasiba sendiri, saat somasi dilakukan dirinya mengakui. Berdalih karena Arnold sendiri tidak mau menandatangani.
Untuk mengambil data dari Bank Mandiri tentunya itu bukanlah kapasitas Arnold. Melainkan berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tutupnya.
Sampai dengan berita ini ditulis. Di tempat terpisah dan waktu berbeda awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Cabang Bank Mandiri, terkait hal pemalsuan tanda tangan melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban. (Ramadan)






