Dua Program Pembiayaan UMKM di Natuna, Plafon Pinjaman hingga Rp40 Juta

Berita, Natuna, Sosial29 views

wahanaindonews.com, Natuna – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna memiliki kesempatan mendapatkan tambahan modal usaha melalui dua program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua program tersebut menawarkan plafon pembiayaan berbeda. Melalui program Pemerintah Kabupaten Natuna, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta, sedangkan program Pemerintah Provinsi Kepri menyediakan plafon hingga Rp40 juta.

Untuk program Pemkab Natuna, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran subsidi margin sebesar Rp600 juta pada 2025 dan kembali menganggarkan Rp600 juta pada 2026 melalui Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).

Berdasarkan brosur BRK Syariah, pembiayaan program Pemkab Natuna ditawarkan dengan plafon mulai Rp5 juta hingga maksimal Rp20 juta dan jangka waktu pengembalian selama 24 bulan.

Dalam skema tersebut, margin pembiayaan disubsidi pemerintah daerah sehingga nasabah cukup membayar angsuran pokok pinjaman sesuai ketentuan program.

Sementara itu, program pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kepri menawarkan plafon lebih besar, yakni hingga Rp40 juta. Persyaratan administrasinya pada dasarnya sama dengan program kabupaten, namun terdapat satu persyaratan tambahan, yakni calon penerima pembiayaan wajib memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan pelaku UMKM berdasarkan brosur BRK Syariah meliputi:

1. Fotokopi KTP suami dan istri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi buku nikah.
4. Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 suami/istri.
6. Fotokopi agunan berupa surat tanah.
7. Fotokopi PBB.
8. Map biasa warna biru tua.
9. Rekening Bank Riau Kepri Syariah.
10. NPWP.

Apabila agunan menggunakan nama orang tua atau mertua, pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP pemilik agunan, Kartu Keluarga dan buku nikah.

Kepala BRK Syariah, Idham, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2026, memastikan pengajuan pembiayaan subsidi margin program Pemkab Natuna masih dibuka hingga akhir tahun ini.

“Masih,” jawab Idham singkat ketika ditanya apakah pelaku UMKM masih dapat mengajukan pembiayaan menjelang penghujung 2026.

Dengan masih terbukanya kesempatan pengajuan tersebut, pelaku UMKM di Natuna dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang tersedia untuk menambah modal dan mengembangkan usahanya.

Dua skema pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan alternatif permodalan bagi pelaku usaha, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kegiatan ekonominya. (Remon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *