wahanaindonews.com, Batam – PT PLN Batam menyosialisasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026 tentang Tarif Tenaga Listrik. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan tarif terbaru serta mekanisme penerapannya.
Dalam sosialisasi yang digelar pada 25 September 2026 tersebut, PLN Batam menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan di tengah pertumbuhan kebutuhan energi di Batam.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Human Capital PT PLN Batam, M. Romy Andry, mengatakan perusahaan memahami bahwa perubahan tarif menjadi perhatian pelanggan. Karena itu, PLN Batam berupaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa setiap perubahan tarif tentu menjadi perhatian pelanggan. Karena itu, yang paling penting bagi kami adalah memastikan pelanggan memperoleh penjelasan secara terbuka dan utuh, sekaligus memahami arah serta tujuan dari kebijakan ini,” ujar Romy.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam mendorong peningkatan kebutuhan energi listrik dari berbagai sektor, mulai dari industri, perdagangan, hingga industri digital dan pusat data (data center).
Kondisi tersebut menuntut PLN Batam terus memperkuat infrastruktur kelistrikan agar mampu memenuhi kebutuhan pelanggan secara andal dan berkelanjutan.
“Pelanggan tentu berharap ketika ada penyesuaian tarif, layanan yang diterima juga semakin baik. Itu menjadi komitmen kami,” katanya.
Romy menambahkan, PLN Batam terus memperkuat sistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Selain penguatan infrastruktur, PLN Batam juga berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan pelanggan dan pemangku kepentingan selama proses penerapan kebijakan tarif berlangsung.
Menurut Romy, komunikasi yang terbuka diperlukan agar pelanggan memperoleh kepastian dan dapat memahami kebijakan yang diterapkan.
“Kami menyadari bahwa pelanggan membutuhkan kepastian. Karena itu, kami akan terus membangun komunikasi yang terbuka, mendengar masukan pelanggan, dan memastikan proses implementasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Libatkan Pemerintah dan Dunia Usaha
Sosialisasi kebijakan tarif listrik tersebut turut melibatkan BP Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ombudsman Kepulauan Riau, Himpunan Kawasan Industri Kepri, APINDO Kepri, pelanggan industri, serta jajaran manajemen PLN Batam.
Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Syariffudin Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersebut mempertimbangkan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Subkoordinator Tarif Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Haekal Azizi, memaparkan substansi keputusan menteri tersebut, termasuk struktur tarif dan mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik.
Anggota/Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, turut menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk menjaga kepercayaan investor. Menurut dia, kebijakan kelistrikan merupakan salah satu faktor yang memengaruhi perencanaan usaha dan keberlanjutan investasi di Batam.
Melalui sosialisasi ini, PLN Batam berharap pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan tarif listrik terbaru.
PLN Batam juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, regulator, asosiasi usaha, pelanggan, dan seluruh pihak yang mendukung proses sosialisasi tersebut. (Putra)











