wahanaindonews.com, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan yang berada di sektor informal. Di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Iskandarsyah, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan di wilayah perdesaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menyasar masyarakat yang memiliki risiko kerja cukup tinggi namun belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya nelayan, petani, hingga pekerja bangunan yang berdomisili di desa-desa Kabupaten Karimun.
Pada tahap awal, Pemkab Karimun menetapkan kuota sebanyak 100 pekerja rentan untuk setiap desa. Dengan jumlah 42 desa yang tersebar di Kabupaten Karimun, program ini ditargetkan menjangkau sekitar 4.200 pekerja rentan.
Secara administratif, Kabupaten Karimun memiliki 71 wilayah yang terdiri atas 42 desa dan 29 kelurahan. Namun, pelaksanaan tahap pertama program perlindungan pekerja rentan tersebut difokuskan kepada masyarakat yang berada di 42 desa.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan bukan sekadar bantuan sosial. Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi berbasis desa.
“Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara,” ujar Iskandarsyah.
Ia mengatakan program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karimun dalam menekan angka kemiskinan ekstrem. Kebijakan itu, kata dia, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memastikan program memiliki dasar hukum dan dapat berjalan secara berkelanjutan, Pemkab Karimun telah menerbitkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Karimun menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam. Kerja sama teknis tersebut dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun untuk memastikan proses pendataan dan validasi penerima berjalan sesuai ketentuan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memastikan perlindungan diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan jaminan sosial.
Melalui program tersebut, Pemkab Karimun menargetkan pekerja informal di wilayah perdesaan tidak lagi bekerja tanpa perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Pemerintah daerah berharap perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kerentanan ekonomi di tingkat desa. (Jan)












