wahanaindonews.com, BATAM – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kota Batam berada dalam ketidakpastian. Selain menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, para pekerja hingga Jumat, 11 September 2026 juga belum menerima upah yang seharusnya dibayarkan pada awal September.
Kondisi tersebut membuat ratusan pekerja mendatangi gedung DPRD Kota Batam. Mereka bahkan bertahan di gedung wakil rakyat itu untuk meminta kepastian terkait pembayaran upah, masa depan pekerjaan, serta pemenuhan hak normatif apabila perusahaan benar-benar menghentikan operasional.
Salah seorang pekerja, Lasben Batubara, mengatakan rencana PHK massal sebenarnya telah disampaikan pihak perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sejak Mei 2026.
“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben, Jumat, 11 September 2026.
Menurut dia, persoalan keterlambatan pembayaran upah baru disampaikan manajemen kepada pekerja dalam pertemuan pada 7 September lalu. Namun, hingga kini perusahaan belum memberikan kepastian mengenai kapan gaji tersebut dibayarkan.
“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujarnya melansir Batampos, Minggu, 13 September 2026.
Lasben menyebut bagian keuangan perusahaan beralasan keterlambatan pembayaran terjadi karena belum adanya respons dari manajemen PT Ghim Li di Singapura. Permintaan pencairan dana untuk membayar upah pekerja disebut telah dikirim sejak 20 Agustus 2026.
“Pihak manajemen bagian keuangan di Ghim Li mengatakan sudah dari tanggal 20 mengirimkan email mengenai gaji karyawan. Namun, pihak manajemen di sana bilang pihak dari Singapura tidak memberi jawaban,” katanya.
Bagi pekerja, persoalan yang dihadapi PT Ghim Li Indonesia tidak hanya menyangkut keterlambatan pembayaran gaji. Ancaman PHK massal juga menimbulkan kekhawatiran terhadap pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.
“Sebenarnya bukan hanya gaji yang kami khawatirkan, tapi melihat keadaan kami sekarang, kami juga mengkhawatirkan pesangon kami apakah dibayar ataupun tidak,” ujar Lasben.
Ia mengatakan sebagian pekerja telah mengabdi selama bertahun-tahun. Bahkan, terdapat pekerja yang telah bergabung dengan perusahaan sejak 2005.
Karena itu, pekerja meminta perusahaan memastikan seluruh hak mereka dipenuhi apabila operasional perusahaan benar-benar dihentikan.
“Harapan kami, gaji 1.025 orang karyawan harus dibayar bulan ini. Itu yang pertama. Yang kedua, kalaupun perusahaan memang harus kolaps, tutup, bangkrut, atau bagaimanapun alasannya, hak kami harus dipenuhi,” katanya.
Kekhawatiran pekerja bertambah setelah pihak perusahaan memberikan formulir pada Kamis (10/9) sore hingga malam yang berkaitan dengan pembayaran gaji tertunda.
Isi formulir tersebut menjadi perhatian pekerja karena dinilai dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab terhadap hak-hak mereka. Formulir itu disebut mengatur pembayaran gaji terakhir melalui manajemen baru.
“Teman-teman serikat belum menandatangani, hanya beberapa yang nonserikat yang sudah tandatangan,” ujar salah seorang sumber.
Situasi tersebut membuat pekerja mempertanyakan kepastian manajemen baru, terutama terkait pembayaran upah selanjutnya dan pemenuhan pesangon apabila PHK massal benar-benar terjadi.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah keluhan pekerja terkait kondisi di PT Ghim Li Indonesia.
Ia meminta persoalan pembayaran upah menjadi prioritas. Menurutnya, jika perusahaan memang memiliki rencana melakukan PHK, proses tersebut harus dibahas dan dirundingkan bersama serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada rencana perusahaan akan melakukan PHK, ini harus dirundingkan dengan serikat pekerja. Perlindungannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yafet juga menyoroti informasi mengenai sejumlah aset perusahaan yang disebut sudah tidak berada di area perusahaan. Salah satunya kendaraan operasional.
“Ada beberapa kendaraan operasional yang sudah tidak berada lagi di posisi dalam perusahaan. Itu kan aset perusahaan. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Menurutnya, keberadaan aset perusahaan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan pekerja apabila perusahaan mengalami persoalan keuangan atau memasuki proses PHK.
Selain aset, FSPMI juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah pekerja yang disebut bermasalah.
Yafet meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Yang seperti ini harus ditindak cepat, baik DPRD maupun instansi terkait,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika PHK massal benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan 1.025 pekerja dan keluarga mereka, tetapi juga berpotensi menambah angka pengangguran di Kota Batam.
Sebelumnya, para pekerja telah melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret mengenai pembayaran upah maupun kepastian masa depan pekerja.
Yafet meminta DPRD Kota Batam menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan. Terutama terkait pembayaran upah, keberlangsungan hubungan kerja, serta mekanisme apabila perusahaan benar-benar melakukan PHK.
Lasben berharap DPRD dapat menjadi jembatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Pertemuan lanjutan yang melibatkan pekerja, manajemen perusahaan dan DPRD dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang.
Hingga berita ini ditulis, ratusan pekerja masih bertahan di gedung DPRD Kota Batam. Perwakilan pekerja telah masuk ke Ruang Komisi IV untuk melakukan dialog.
Sementara itu, pemerintah daerah masih menunggu gambaran lebih lengkap mengenai kondisi perusahaan. Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami bersinergilah,” kata Yudi.
Editor: Patar








