Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Buronan Kasus Narkoba Planet Batam

wahanaindonews.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Basri sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik mendalami dugaan jaringan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam tersebut. Ia ditangkap saat berada di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Drago, polisi mengetahui keberadaan Basri berdasarkan data perlintasan. Basri diketahui menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri.

“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran Basri dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Namun, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi yang telah diperiksa, Basri diduga bertindak sebagai koordinator sekaligus pengelola tiga tempat hiburan malam.

“Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” kata Drago melansir detik.com.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Basri sebagai DPO. Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Basri Lewaimang merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975. Dalam surat DPO tersebut, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisik Basri, di antaranya rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan kulit berwarna hitam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut Basri diduga menjadi salah satu sosok utama dalam peredaran narkoba di THM Planet Batam.

Basri disebut tidak hanya berperan sebagai pengelola Planet 1, 2, dan 3, tetapi juga diduga menjadi bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di tempat tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” kata Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran narkotika di THM Planet Batam diduga berlangsung dalam jumlah besar. Polisi menyebut sedikitnya sekitar 40 ribu butir ekstasi beredar setiap bulan di lokasi tersebut. Jumlah itu diduga dapat meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Selain mengejar Basri, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Sejumlah aset mewah milik Basri telah dipasangi garis polisi.

Bareskrim Polri juga menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Basri selain sangkaan tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan mengungkap dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil peredaran narkotika.

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *