wahanaindonews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima, Rabu (6/8/2026), menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Penyimpangan tersebut antara lain penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban kegiatan yang bersifat fiktif dan markup yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp533.704.216,36.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam proses penegakan hukum, Kejari Natuna menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Natuna juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aditya. (Remon)
Editor: Patar







