Komisi II DPRD Karimun Tindak Lanjuti Keluhan Pedagang soal Larangan Jual Ayam di Pasar Puan Maimun

wahanaindonews.com, Karimun – Komisi II DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait kebijakan larangan izin berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun yang diterapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya. Rapat berlangsung di Ruang Pansus DPRD Karimun, Rabu, 5 Agustus 2026.

RDP digelar sebagai upaya DPRD mendengar langsung aspirasi para pedagang sekaligus mencari solusi yang dinilai adil bagi seluruh pihak yang terdampak.

Komisi II DPRD Karimun saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait kebijakan larangan izin berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun yang diterapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya, di Ruang Pansus DPRD Karimun, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto (wahanaindonews)
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait kebijakan larangan izin berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun yang diterapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya, di Ruang Pansus DPRD Karimun, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto (wahanaindonews)

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan pedagang, elemen masyarakat, serta jajaran pengelola pasar. Para pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dinilai diambil tanpa melibatkan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung.

Salah seorang pedagang, Pandu Wahyuda, mengatakan dirinya bersama pedagang lainnya tidak menolak adanya aturan, namun menilai proses pengambilan kebijakan dilakukan secara sepihak.

Anggota DPRD Karimun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait kebijakan larangan izin berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun yang diterapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya. Rapat berlangsung di Ruang Pansus DPRD Karimun, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto (wahanaindonews)

“Kami tidak menolak aturan, tetapi keberatan jika keputusan diambil tanpa mendengarkan pendapat kami. Kebijakan ini sangat berdampak terhadap mata pencaharian kami yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di pasar,” ujarnya.

Pandu berharap DPRD Karimun dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak merugikan pedagang kecil yang telah lama berusaha di Pasar Puan Maimun.

Para perwakilan pedagang, elemen masyarakat, serta jajaran pengelola pasar. Foto (wahanaindonews)
Para perwakilan pedagang, elemen masyarakat, serta jajaran pengelola pasar. Foto (wahanaindonews)

Senada dengan itu, Ketua DPC Patriot Karimun, Andi Acok, menilai asosiasi yang dijadikan acuan oleh pengelola pasar belum mewakili seluruh pedagang.

Menurutnya, asosiasi tersebut dibentuk tanpa melibatkan pedagang lama maupun perwakilan dari seluruh blok pasar sehingga tidak layak menjadi dasar dalam penetapan kebijakan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Rodiansyah, saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat. Foto (wahanaindonews)

Ia juga mengingatkan bahwa Perumda sebagai perusahaan milik daerah harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.

Melalui RDP tersebut, para pedagang berharap Komisi II DPRD Karimun dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun serta mendorong lahirnya keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang dan menjaga kondusivitas aktivitas perdagangan di pasar. (Jan/Galeri Foto)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *