BPK Ungkap Belanja Fiktif dan Nota Tak Sah di SDN 012 Ranai, Pertanggungjawaban Dana BOSP Rp90,61 Juta Bermasalah

Berita, Natuna40 views

wahanaindonews.com, Natuna – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SDN 012 Ranai, Kabupaten Natuna.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mulai dari belanja buku yang diakui tidak pernah dilakukan, penggunaan nota yang diakui bukan berasal dari toko yang bersangkutan, hingga selisih nilai pertanggungjawaban belanja yang mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil audit tersebut, total kelebihan pembayaran Dana BOSP yang harus dipulihkan ke Kas Daerah mencapai Rp90.610.722.

Temuan tersebut diperoleh BPK setelah melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Dana BOSP, konfirmasi kepada pihak ketiga, serta meminta keterangan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN 012 Ranai.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan belanja tagihan air minum yang dibayarkan bendahara tidak sesuai dengan bukti pembayaran sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp90 ribu.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja buku senilai Rp21.507.200 yang dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) tidak memiliki bukti pendukung pertanggungjawaban.

Kepada tim pemeriksa, Bendahara BOSP mengakui bahwa belanja buku tersebut memang tidak pernah terjadi. Menurut pengakuannya, pencatatan dilakukan untuk memenuhi imbauan penggunaan Dana BOS paling sedikit 10 persen untuk penyediaan buku sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti di situ, konfirmasi BPK kepada Toko Orn juga mengungkap fakta lain. Pemilik toko menyatakan tidak mengenali tulisan maupun tanda tangan yang terdapat pada nota yang digunakan sekolah sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Pemilik toko juga menegaskan nota tersebut bukan diterbitkan oleh tokonya. Bahkan, berdasarkan register penjualan, memang terdapat transaksi pembelian yang dilakukan Kepala SDN 012 Ranai di toko tersebut, namun rincian barang maupun nilai transaksinya berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban sekolah.

Dari hasil perbandingan tersebut, BPK menemukan selisih nilai pertanggungjawaban sebesar Rp69.013.522, lebih tinggi dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi di toko tersebut.

Atas hasil konfirmasi tersebut, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP mengakui bahwa nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan berasal dari Toko Orn, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK.

Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran Dana BOSP sebesar Rp90.610.722, yang terdiri atas Belanja Modal sebesar Rp67.621.954 dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp22.988.768.

Dalam LHP, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski temuan BPK mencakup pengakuan bahwa belanja buku tidak pernah terjadi serta penggunaan nota yang diakui bukan berasal dari toko yang bersangkutan, tindak lanjut yang tercantum dalam LHP adalah pengembalian kelebihan pembayaran Dana BOSP sebesar Rp90.610.722 ke Kas Daerah. Bendahara BOSP menyatakan bersedia menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Wahana Indonesia News telah berupaya mengonfirmasi Kepala SDN 012 Ranai melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026) pukul 16.23 WIB guna meminta penjelasan terkait temuan BPK tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SDN 012 Ranai maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Temuan BPK tersebut pun memunculkan pertanyaan publik. Sebab, LHP tidak hanya mencatat adanya kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan, tetapi juga memuat pengakuan Bendahara bahwa belanja buku senilai Rp21.507.200 memang tidak pernah terjadi, serta pengakuan Kepala Sekolah dan Bendahara bahwa nota yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban bukan berasal dari toko yang bersangkutan.

Dengan fakta-fakta yang tertuang dalam LHP tersebut, muncul pertanyaan yang wajar. Apakah penyelesaian melalui pengembalian kerugian daerah sebesar Rp90.610.722 telah cukup, atau temuan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya? (Remon)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *