RSUD Raja Ahmad Tabib Jadi Pilot Project Tarif Layanan Berbasis Unit Cost di Kepri

wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau Raja Ahmad Tabib (RAT) segera menerapkan pola tarif layanan kesehatan berbasis unit cost atau biaya satuan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem tarif yang lebih akurat, adil, transparan, serta mencerminkan biaya riil pelayanan kesehatan.

Penerapan tarif berbasis unit cost merupakan metode penentuan biaya layanan berdasarkan seluruh biaya operasional yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu jenis layanan. Sistem ini dinilai mampu mencegah kerugian operasional sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan rumah sakit.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD Raja Ahmad Tabib di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin, 3 Agustus 2026.

Ansar berharap RSUD Raja Ahmad Tabib dapat menjadi proyek percontohan (piloting project) bagi seluruh rumah sakit umum daerah di kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau dalam menyusun tarif layanan berbasis unit cost.

“Saya berharap RSUD Raja Ahmad Tabib menjadi piloting project dalam penyusunan tarif layanan berbasis unit cost, dilakukan secara akuntabel, berkeadilan, serta mencerminkan biaya riil pelayanan dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan,” ujar Ansar.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, beserta tim yang telah memberikan pendampingan kepada RSUD Raja Ahmad Tabib dalam menyusun pola tarif layanan berbasis unit cost.

Menurutnya, dukungan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola rumah sakit daerah agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Terima kasih kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung beserta tim atas pendampingan, bimbingan, dan ilmu yang telah diberikan,” katanya.

Ansar juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam proses penyusunan tarif paket layanan. Menurutnya, rumah sakit milik pemerintah daerah memiliki karakteristik pembiayaan yang berbeda dibandingkan daerah lain, terutama karena kondisi geografis Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan.

Selain itu, ia mendorong agar kolaborasi antara RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan rumah sakit di Kepulauan Riau terus diperkuat melalui berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik terbaik dalam penyusunan tarif layanan yang efisien dan transparan.

Ekspose tata kelola pola tarif layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus menyempurnakan sistem tarif layanan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Wikler)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *