Plt Gubernur Riau Jamin Status PPPK Aman di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

wahanaindonews.com, Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Penegasan tersebut disampaikan SF Hariyanto pada Jumat, 31 Juli 2026, menyusul munculnya kekhawatiran terkait status PPPK di tengah kondisi fiskal yang masih membebani sejumlah pemerintah daerah.

“Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota, tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Selain memastikan status PPPK tetap aman, SF Hariyanto mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah berupaya meminta dukungan pemerintah pusat agar daerah yang mengalami keterbatasan fiskal mendapat perhatian, khususnya dalam pemenuhan belanja pegawai.

“Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan telah menerima hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).

“Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai,” katanya.

Menurut SF Hariyanto, pencairan tunda bayar TKD akan memperkuat ruang fiskal pemerintah kabupaten dan kota sehingga kewajiban pembayaran gaji serta tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dapat dipenuhi dengan lebih baik.

“Ini dapat membantu kabupaten dan kota,” ujarnya.

SF juga mengungkapkan bahwa hingga 2025 nilai tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Besarnya nilai tersebut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.

“Tunda salur itu di kabupaten dan kota se-Riau sampai 2025 mencapai Rp4,2 triliun. Cukup banyak. Dampaknya tentu terhadap belanja pegawai,” jelasnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang masih menghadapi kendala dalam pembayaran hak-hak ASN. Pemprov juga melakukan pendataan terhadap daerah yang belum menyelesaikan pembayaran tersebut.

“Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan, kita bantu. Kita tanyakan mana saja yang belum bayar,” kata SF.

Ia menambahkan, seluruh pemerintah daerah di Riau juga didorong untuk menjadikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebagai prioritas utama di tengah keterbatasan anggaran.

“Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan diperjuangkan,” tutupnya. (Melyson)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *