wahanaindonews.com, Karimun – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), meminta Kejaksaan Negeri Karimun bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Kabupaten Karimun.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, di parkiran Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat, 24 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian surat resmi kepada pihak kejaksaan.
Dalam surat tersebut, BAPAN menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan ketenagalistrikan disebut sebagai tugas konstitusional negara yang harus menjamin kepentingan umum, keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.
BAPAN menilai peristiwa blackout yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Karimun telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Pemadaman tersebut mengganggu aktivitas ekonomi, pelayanan publik, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan keamanan dan ketertiban.
Menurut BAPAN, gangguan teknis seharusnya dapat diantisipasi sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya sistem kelistrikan secara menyeluruh.
“Sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab utama kejadian tersebut. Keterbatasan informasi membuat publik bertanya-tanya apakah kejadian itu murni karena gangguan sistem kelistrikan semata, atau justru merupakan akibat dari kelalaian dan ketidakmampuan mengelola risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui pemeliharaan dan pengawasan yang baik,” demikian isi surat BAPAN.
Atas dasar itu, BAPAN meminta Kejaksaan Negeri Karimun menelusuri lebih dalam penyebab blackout tersebut karena dinilai masih terdapat sejumlah indikasi persoalan yang belum terungkap secara utuh.
BAPAN menegaskan bahwa permintaan penyelidikan ini bukan dimaksudkan untuk melayangkan tuduhan tanpa dasar, melainkan sebagai upaya menegakkan keadilan dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Organisasi itu berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun. (Jan)
Editor: Patar









