wahanaindonews.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Perda tersebut resmi disahkan bersama DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan.
Amsakar mengatakan, penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pembangunan hunian tidak hanya sebatas menyediakan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan perumahan, khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan hunian.
Melalui regulasi baru ini, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Adapun fasilitas yang harus disediakan meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.
Selain mengatur kewajiban pengembang, regulasi ini juga memperhatikan karakteristik Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi Perda tersebut.
“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” katanya.
Amsakar berharap, dengan disahkannya Perda PSU Perumahan, proses penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang berkualitas serta mendukung pembangunan Kota Batam yang semakin maju.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan perumahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ros)
Editor: Juliadi











