Komisi IV DPRD Batam Desak Revisi Perda Ketertiban Sosial dan Pembenahan Sintai

Advetorial, Batam, Sosial2,010 views

wahanaindonews.com, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), akademisi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution dan Sekretaris Komisi Asnawati Atiq. Hadir pula perwakilan Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, serta aktivis kemanusiaan Romo Paschalis.

Dalam forum tersebut, para mahasiswa menyampaikan hasil observasi lapangan mereka di pusat rehabilitasi non-panti Sintai, Tanjunguncang. Mereka menilai kawasan tersebut tidak lagi berfungsi sebagai tempat rehabilitasi sosial, melainkan diduga telah berkembang menjadi lokasi praktik prostitusi.

Komisi IV DPRD Kota Batam menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), akademisi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Foto (Ist)

Juru bicara mahasiswa, Herdianto Sarumaha, mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang dinilai bertentangan dengan tujuan awal pendirian pusat rehabilitasi tersebut.

“Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kesan pembiaran oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut Herdianto, keberadaan Perda Ketertiban Sosial seharusnya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menangani persoalan sosial yang terjadi di kawasan tersebut.

Komisi IV DPRD Kota Batam menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), akademisi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Foto (Ist)

Senada dengan itu, mahasiswa lainnya, Amanda, menyebut hasil observasi menunjukkan minimnya program pembinaan bagi para penghuni di Sintai. Padahal, kata dia, regulasi mengamanatkan adanya evaluasi berkala dan pemberian keterampilan agar warga binaan dapat keluar dari lingkaran prostitusi.

“Hasil observasi kami, hampir tidak ada pelatihan yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak prostitusi di Sintai. Warga binaan di sana seharusnya mendapatkan keahlian dan dibantu agar keluar dari dunia prostitusi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, mengakui bahwa Perda Ketertiban Sosial belum mampu menjangkau kompleksitas persoalan prostitusi yang berkaitan dengan berbagai aspek hukum dan sosial.

“Prostitusi ini permasalahan sosial yang sangat kompleks. Banyak hal terkait di dalamnya seperti human trafficking. Kita harus akui Perda Ketertiban Sosial saja tidak mampu menjangkau persoalan ini, namun setidaknya kita mampu memfokuskan pada rehabilitasi berupa pembinaan dan pelatihan,” ujar Surya.

Dukungan terhadap masukan mahasiswa juga disampaikan anggota Komisi IV, Warya Burhanuddin. Ia menilai kritik yang disampaikan menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPRD untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada.

“Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini perlu dibahas bagaimana mengatasi maraknya prostitusi, bukan hanya di Sintai, tapi juga di pusat kota seperti kawasan Nagoya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Zul Arif, mengakui bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Dinas Sosial telah mengusulkan revisi Perda Ketertiban Sosial sejak beberapa tahun lalu karena dasar hukum yang digunakan telah mengalami perubahan.

“Kami sudah berusaha mengajukan revisi sejak tiga tahun lalu. Dari sisi dasar hukumnya saja sudah berubah, di mana dulu bersandar pada UU Otonomi Daerah, sementara saat ini regulasinya sudah diganti dengan UU Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut RDPU, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, merekomendasikan agar Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kawasan Sintai. Selain itu, Komisi IV juga mendesak percepatan penyusunan regulasi baru sebagai pengganti atau revisi Perda Ketertiban Sosial yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Kami meminta Dinas Sosial segera mengajukan naskah akademis terkait revisi atau perubahan Perda Ketertiban Sosial ini,” tegas Dandis menutup rapat. (Ros/Adv)

Editor: Juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *