wahanaindonews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberhasilan tersebut membawa konsekuensi terhadap meningkatnya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Batam, Senin, 8 Juni 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam memaparkan capaian penataan tenaga honorer sekaligus mengusulkan sejumlah strategi kepada pemerintah pusat untuk mengatasi dampak fiskal dari pengangkatan PPPK secara besar-besaran.
Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2019–2026 relatif stabil di kisaran 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN berhasil ditekan secara signifikan melalui program pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN).
“Dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, pada 2025 jumlah tenaga non-ASN yang tersisa hanya 432 orang dan seluruhnya telah diakomodasi melalui pengadaan 583 formasi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, pada 2026 Pemko Batam tidak lagi membuka pengadaan baru karena proses penataan tenaga honorer telah selesai sepenuhnya.
“Perjalanan penataan ini dilakukan secara agresif dan terukur. Tahun 2026 ini tidak ada pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung total,” katanya.
Meski demikian, pengangkatan ribuan PPPK berdampak langsung terhadap peningkatan belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah diwajibkan menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Rudi memaparkan, persentase belanja pegawai Kota Batam terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 triliun. Angka tersebut naik menjadi 37,10 persen pada 2024 dari APBD Rp3,54 triliun, dan mencapai 39,22 persen pada 2026 dari APBD Rp4,30 triliun.
“Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran PPPK yang meningkat dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara komponen belanja non-PPPK justru mengalami penurunan,” jelasnya.
Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemko Batam memproyeksikan APBD sebesar Rp4,7 triliun dengan total belanja pegawai mencapai Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, belanja pegawai di luar tunjangan guru masih berada pada angka 35,88 persen atau di atas batas maksimal nasional.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemko Batam mengusulkan empat langkah strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pertama, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, meminta relaksasi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen selama empat hingga lima tahun ke depan dengan peta jalan yang jelas. Ketiga, mengusulkan pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah. Keempat, mengusulkan revisi komponen belanja pegawai dengan memindahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke pos belanja barang dan jasa.
Berdasarkan simulasi keuangan Pemko Batam, agar persentase belanja pegawai turun menjadi 29,59 persen, total APBD Kota Batam harus mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
Dengan tren pertumbuhan pendapatan daerah yang rata-rata mencapai 6,8 persen atau sekitar Rp300 miliar per tahun, Pemko Batam optimistis target tersebut dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.
“Target APBD Rp5,7 triliun sangat realistis untuk dicapai, dengan catatan tidak ada penambahan pegawai baru secara masif maupun kenaikan regulasi gaji yang signifikan dari pemerintah pusat selama masa transisi,” tutup Rudi.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah kepala bagian di lingkungan Pemko Batam. (Ros)
Editor: Juliadi












