wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE., MM, meminta pemerintah menyediakan moda transportasi khusus untuk mengangkut hasil tangkapan nelayan di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Wahyu, keberadaan angkutan ikan yang beroperasi secara rutin sangat penting untuk mendukung aktivitas nelayan, mengingat ikan merupakan komoditas yang mudah rusak dan harus segera dipasarkan.
“ Saya meminta pemerintah sediakan itu. Ikan gampang busuk dan perlu segera dijual. Kita negara kepulauan, sebagian besar penduduknya nelayan, tapi kenapa angkutan ikan sulit,” ujar Wahyu, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menegaskan, moda transportasi pengangkut hasil perikanan seharusnya beroperasi setiap hari agar nelayan tidak mengalami kesulitan dalam mendistribusikan hasil tangkapan mereka ke pasar yang lebih luas.
“Baiknya memang harus setiap hari. Saya dengar dari teman-teman nelayan, kapal yang ada saat ini tidak beroperasi setiap hari,” katanya.
Selain persoalan transportasi, Wahyu juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan nelayan di Kepulauan Riau. Ia mendorong pemerintah untuk lebih masif menyalurkan bantuan berupa alat tangkap, fasilitas pendingin ikan, hingga pelatihan pengolahan hasil perikanan.
Menurutnya, setiap pulau di Kepri perlu memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung seluruh rantai usaha perikanan, mulai dari proses penangkapan, pengolahan, hingga distribusi dan pemasaran hasil tangkap.
“Harapannya setiap pulau memiliki fasilitas lengkap yang mendukung kegiatan nelayan mulai dari menangkap ikan, mengolah, hingga distribusi atau penjualan,” tambahnya.
Pernyataan Wahyu tersebut muncul menyusul keluhan para nelayan di Kecamatan Jemaja yang sebelumnya mendatangi Kapal Ferry VOC rute Tarempa–Letung–Batam–Tanjungpinang pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan dan keadilan terkait larangan pengiriman ikan menggunakan kapal ferry tersebut.
Para nelayan mengaku kesulitan mengirim hasil tangkapan ke Batam dan Tanjungpinang karena harus menunggu jadwal kapal kargo atau kapal Ro-Ro yang tidak setiap hari beroperasi.
Salah seorang nelayan, Alizar, menilai kebijakan larangan pengangkutan ikan menggunakan ferry tidak konsisten. Menurutnya, apabila kapal ferry memang diperuntukkan khusus bagi penumpang dan tidak boleh mengangkut barang dagangan, maka aturan tersebut harus berlaku untuk seluruh jenis barang.
“Kalau memang tidak dibolehkan untuk muatan barang seperti yang disampaikan Syahbandar Letung, bahwa kapal ferry itu kapal penumpang, bukan kapal barang, maka kami minta keadilan. Jangan ada barang dagangan apa pun yang dimuat, baik dari Tarempa, Letung, Batam maupun Tanjungpinang,” tegas Alizar.
Ia menambahkan, hasil tangkapan ikan yang dikirim nelayan telah dikemas dengan baik dan aman menggunakan tong, kotak, lakban, serta karung. Namun, pengiriman ikan tetap tidak diperbolehkan, sementara berbagai barang dagangan lain masih dapat diangkut menggunakan kapal ferry.
“Ikan yang kami kirim sudah dipaketkan dengan baik, menggunakan tong, kotak, lakban dan karung, dijamin aman. Kenapa tidak boleh dimuat? Sementara barang dagangan lain seperti ayam potong, ayam ternak, sayur-sayuran, buah-buahan, kerupuk atom, hingga paket ekspedisi seperti JNT, JNE, SPX dan lainnya justru diperbolehkan,” pungkasnya.
Persoalan distribusi hasil tangkapan ikan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait, mengingat sektor perikanan merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat kepulauan. (Ros)
Editor: Juliadi






