wahanaindonews.com, Batam – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 4 dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan.
“Hasilnya, pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Nona Pricillia, Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui seluruh proses pemberangkatan korban dari daerah asal menuju Batam dikendalikan oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso.
Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil pengembangan kasus, tim Opsnal Subdit 4 kemudian bergerak ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47) yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan calon PMI tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Kepri menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk TPPO dan praktik pengiriman PMI secara non-prosedural demi melindungi keselamatan serta hak-hak masyarakat Indonesia.
Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan korban.
Masyarakat yang menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun dugaan TPPO dan pemberangkatan PMI non-prosedural diimbau segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (Ros)
Editor: Juliadi











