wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam melalui Komisi IV akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) atas dugaan pelanggaran disiplin.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengatakan surat permohonan RDP telah diterima dan saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk segera dijadwalkan.
“Suratnya sudah masuk, kami akan laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP langsung diagendakan,” ujar Dandis, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, RDP nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, kedua karyawan yang mengadu, serta instansi terkait.
Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi yang adil, demi menjaga prinsip hubungan industrial yang sehat di Kota Batam.
Pengaduan diajukan oleh Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang merupakan Tim Riset PT Pegaunihan. Keduanya dikenakan SPPT dengan tuduhan pelanggaran disiplin berdasarkan Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan terkait penggunaan badge ID serta dugaan kerugian perusahaan.
“Kami dikenakan SPPT tanpa bukti jelas. Unsur pasal yang dituduhkan tidak pernah diuji dalam forum mediasi,” jelas Engly.
Ia mengungkapkan, perselisihan tersebut telah melalui tahapan perundingan bipartit hingga tripartit, kemudian dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batam. Namun, meskipun unsur pelanggaran dinilai tidak terbukti, mediator tetap menganjurkan agar sanksi dijalankan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” ujarnya.
Tak hanya berdampak secara psikologis, keduanya juga mengaku kehilangan bonus performa selama enam bulan yang dihapus oleh HRD tanpa mekanisme keberatan yang dianggap adil. Selain itu, kesempatan Rieke untuk mengikuti program pelatihan ke Taiwan juga dibatalkan.
“Kehilangan kesempatan ini memengaruhi pengembangan karier jangka panjang dan potensi profesional di masa depan,” tegas Engly.
Kedua karyawan menyebut sanksi tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman di lingkungan kerja.
Sementara itu, pihak HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia melalui Riska belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi. “Seperti apa pengaduan mereka ke media,” ujarnya singkat. (Ros)
Editor: Sarwanto






