wahanaindonews.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam akan kembali mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nanindah Mutiara Shipyard yang berlokasi di Tanjunguncang. Langkah ini menyusul insiden penghadangan rombongan dewan yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu, ketika rombongan Komisi III ditolak masuk ke area galangan kapal oleh petugas keamanan perusahaan. Penolakan terjadi meskipun para wakil rakyat telah mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai menghambat tugas pengawasan dewan. Ia menegaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai aturan.
“Kita sangat menyesalkan perlakuan dari pihak perusahaan yang menghalangi tugas Dewan. Ini tindak lanjut dari aduan warga, dan dugaan kami semakin kuat bahwa ada aktivitas yang tidak sesuai aturan di sana,” ujar Arlon, Selasa, 3 Maret 2026.
Arlon menjelaskan, kedatangan rombongan yang terdiri dari Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Walfentius Tindaon, Suryanto, Biyanto, dan dirinya dilakukan secara spontan tanpa membawa surat tugas resmi.
Meski demikian, ia menegaskan fungsi pengawasan tetap harus dijalankan, terlebih menyangkut persoalan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Jika perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran, seharusnya mereka bersikap terbuka. Justru dengan penghalangan ini, masyarakat semakin curiga,” tegasnya.
Komisi III pun memastikan tidak akan tinggal diam. Arlon menyebut pihaknya akan menjadwalkan sidak ulang dengan melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi lagi penolakan.
“Ke depan akan kita agendakan lagi. Kami akan lengkapi surat tugas dan koordinasikan dengan pihak terkait agar tidak ada lagi alasan penghalangan. Yang jelas, aduan masyarakat ini tidak akan kami diamkan begitu saja,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III Suryanto mengakui rombongan memang tidak membawa surat tugas saat kunjungan tersebut. Namun menurutnya, penolakan juga dipicu oleh ketidakhadiran manajemen perusahaan di lokasi.
“Kami turun karena laporan warga. Saat ke lokasi, kami tidak bawa surat tugas, memang. Tapi penolakan bukan semata soal surat. Tidak ada manajemen yang bisa kami temui saat itu, jadi komunikasi terputus di level keamanan,” jelas Suryanto.
Ia menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi internal perusahaan dalam merespons kunjungan lembaga pengawas.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. (Ros)
Editor: Sarwanto






