wahanaindonews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu, 4 Maret 2026.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I Muhammad Fadli bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir pula anggota Komisi I lainnya yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
RDPU tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.

Dalam keterangannya, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa RDPU lanjutan ini digelar untuk memediasi persoalan warga yang telah membeli rumah dan lahan di perumahan tersebut, namun hingga kini legalitasnya belum juga tuntas.
Selain itu, rapat juga menyoroti kebutuhan warga terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.
“Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tegas Fadli.

Melalui forum RDPU ini, Komisi I DPRD Batam berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar yang adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.
DPRD juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan tersebut. (Ros)
Editor: Sarwanto






