Kadiskominfo Kepri Bungkam, Dana Publikasi Rp10,2 miliar Seolah Milik Pribadi

wahanaindonews.com, Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, anggaran publikasi Diskominfo Kepri pada APBD murni 2025 tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Namun, pada APBD Perubahan 2025, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp10,2 miliar.

Lonjakan anggaran tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik dan insan pers, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah yang digaungkan pemerintah.

Minimnya transparansi penggunaan anggaran publikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaannya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Diskominfo Kepri, Hendri, mengaku bahwa anggaran akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan seefisien mungkin.

Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait rincian penggunaan anggaran, melalui surat dengan nomor 25/Red-ACI/XI/2025, Kadiskominfo memilih bungkam dan tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam ini seolah anggaran publikasi di Diskominfo tersebut milik pribadi.

Sungguh sangat berbanding terbalik dengan slogan yang selalu digaungkan oleh Kadiskominfo, Hendri tentang begitu pentingnya keterbukaan informasi publik dari Pemerintah yang mengelola uang rakyat yang harus disampaikan kepada masyarakat luas.

Bahkan karena begitu pentingnya keterbukaan informasi publik, Hendri pun diketahui baru baru ini meluncurkan kegiatan penyerahan Dokumen Self-Assessment Questionnaire atau SAQ sebagai bentuk komitmen Pemprov Kepri akan keterbukaan informasi publik dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Komisi Informasi Pusat yang diselenggarkan secara daring.

Bahkan dengan penuh percaya diri, Hendri Kurniadi, menyatakan bahwa partisipasi aktif dalam Monev ini adalah bentuk tanggung jawab Pemprov Kepri untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” terang Hendri penuh percaya diri.

Namun fakta yang terjadi tidak sesuai dengan slogan keterbukaan informasi publik yang digaungkan oleh Diskominfo Kepri sebagai corong Pemprov Kepri.

Situasi tersebut mendorong desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati dan Polda Kepri, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap realisasi anggaran publikasi Diskominfo Kepri, setidaknya dalam tiga tahun terakhir, dengan fokus utama pada Tahun Anggaran 2025.

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban resmi dan transparan dari Diskominfo Kepri. (Redaksi)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *