Ranperda PSU Jadi Prioritas, Pansus DPRD Batam Susun Agenda Pembahasan

wahanaindonews.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana, Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.

Rapat ini menjadi tindak lanjut setelah pembentukan resmi Pansus melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pekan lalu. Dalam struktur kepanitiaan, Haji Djoko Mulyono, SH, MH ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan Ir. Suryanto dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana, Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. Foto (Ist)

Pertemuan perdana tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa rapat perdana ini merupakan langkah awal untuk menyusun jadwal kerja dan menginventarisasi agenda pembahasan Ranperda. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi awal antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam mematangkan draf regulasi.

“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD. Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam terkait penyusunan drafnya. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Djoko.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana, Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. Foto (Ist)

Ia menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama warga yang tinggal di kawasan perumahan.

“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutup Djoko.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana, Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. Foto (Ist)

Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Batam menargetkan terciptanya tata kelola prasarana dan sarana perumahan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga dan pengembang. (Ham)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *