Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu, 17 September 2025.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Hadir pula pejabat dari Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan BPN Kota Batam, Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007, RT 001, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait ditolaknya permohonan pembayaran UWTO kavling rumah mereka. Kondisi itu membuat legalitas lahan yang sudah mereka tempati tertunda.

Menanggapi hal itu, Muhammad Mustofa menegaskan pentingnya transparansi dari BP Batam kepada masyarakat.
“Jika tidak ada aturan yang melarang, maka seharusnya warga yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dapat diproses terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pelayanan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Batam memastikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan kavling mereka. (Ham)
Editor: Sar






