DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Advetorial, Batam45 views

wahanaindonews.com, Batam – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Batam, Selasa, 9 September 2025.

Dengan membawa spanduk, bendera, hingga replika keranda, mereka menyuarakan protes keras terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT McDermott Indonesia.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu semakin memanas dengan yel-yel dan orasi mahasiswa. Namun, suasana mulai mereda ketika Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, turun langsung menemui massa dan mengajak mereka berdialog di ruang rapat dewan. Ajakan tersebut diterima, dan para pengunjuk rasa memasuki gedung dengan tertib.

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin. Foto (Ist)

Dialog turut dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum., dan Sony Chritanto, SE. Dalam kesempatan itu, Koordinator Umum Aksi, Rizki Firmanda, menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak PT McDermott segera membayarkan hak kompensasi bagi 60 tenaga kerja keamanan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 Pasal 61A serta PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16.

Kedua, menuntut Dinas Tenaga Kerja Kota Batam lebih tegas dalam mengawasi penegakan hukum ketenagakerjaan. Ketiga, menyoroti dugaan kontrak kerja berbahasa asing tanpa terjemahan resmi Bahasa Indonesia, yang dinilai melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 31 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 26.

“Kontrak kerja dengan bahasa asing adalah bentuk penjajahan gaya baru. Bahasa Indonesia adalah simbol nasionalisme. Jangan biarkan ada penjajahan di negeri kita,” tegas Rizki dalam dialog bersama DPRD.

Para mahasiswa. Foto (Ist)

Ia menambahkan, aksi ini digelar secara damai, namun jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah, pihaknya siap melanjutkan aksi serupa. Mereka juga mendesak agar Satgas PHK Republik Indonesia dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ikut mengawal persoalan ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan apresiasi terhadap sikap tertib massa aksi. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas aksi damai ini. Aspirasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kamaluddin.

Foto bersama. Foto (Ist)

Ia memastikan DPRD Batam akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi, termasuk melibatkan perwakilan aliansi mahasiswa dan pemuda. “DPRD akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar tercapai keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang kini menjadi perhatian publik di Batam. (Ham)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *