Komisi I dan II DPRD Karimun Dukung Pemekaran Wilayah Pasir Panjang

wahanaindonews.com, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melalui Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana pemekaran desa di wilayah RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Senin, 2 Juni 2025.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Karimun, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Anwar Hasan, SH., M.MP, dan Ketua Komisi II, Rodiansyah. Turut hadir para anggota DPRD dari kedua komisi, di antaranya Darmendra, Martin Lesmana, Arba’i, Joko Warsilo, Nurhidayat, S.Sos., Suyadi, S.Sos., Hasanuddin, SE, Kamaruddin, S.Pd.I, Aloysius, dan Nyimas Novi Ujiani, S.I.Kom., M.I.Kom.

Sebagai narasumber, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Karimun, Kepala Bagian Hukum Setda Karimun, Camat Meral Barat, Lurah Pasir Panjang, serta perwakilan Tim Persiapan Pembentukan Desa dari RW 01, 02, dan 03.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melalui Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana pemekaran desa di wilayah RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Senin, 2 Juni 2025. Foto (Ist)

Pembahasan dalam rapat mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar pertimbangan pemekaran wilayah administratif tersebut, termasuk aspek hukum, administratif, sosial, hingga kondisi geografis wilayah.

Ketua Komisi I, Anwar Hasan, menegaskan bahwa DPRD Karimun mendukung setiap aspirasi masyarakat selama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan di daerah. Namun, ia menekankan pentingnya proses yang sesuai dengan regulasi dan berbasis data yang akurat.

“Pemekaran desa harus melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kelayakan dari berbagai sisi,” ujar Anwar Hasan.

Senada, Ketua Komisi II, Rodiansyah, menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat serta sinergi antarinstansi menjadi faktor utama keberhasilan pemekaran wilayah ini. Ia berharap semua pihak terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik demi kelancaran proses selanjutnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melalui Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana pemekaran desa di wilayah RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Senin, 2 Juni 2025. Foto (Ist)

Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi dasar dalam proses verifikasi teknis dan administratif pada tahap berikutnya.

DPRD Karimun berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang secara menyeluruh. (Jan)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *