BK DPRD Batam Siap Beri Sanksi Tegas Jika Mangihut Rajagukguk Terbukti Bersalah

Batam, Berita44 views

wahanaindonews.com, Batam – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Mangihut Rajagukguk, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, jika terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPRD Batam, Fadhli, usai menerima laporan resmi dari warga bernama Moody Arnold Timisela pada Kamis, 1 Mei 2025.

“Surat laporan sudah kami terima secara resmi. Selanjutnya akan kami bahas dalam rapat internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BK,” ujar Fadhli saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Batam.

Meskipun laporan awal disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum pelapor, BK DPRD Batam tetap mengambil langkah awal sambil menunggu hasil penyelidikan yang tengah berlangsung di Polresta Barelang.

Fadhli menambahkan, BK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Jika penyelidikan aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa Mangihut terbukti bersalah, BK akan memanggil fraksi, perwakilan partai, serta Mangihut sendiri untuk dimintai klarifikasi.

“Jika hasil penyelidikan aparat menyatakan yang bersangkutan bersalah, kami akan gelar sidang kode etik. Rekomendasi sanksi akan kami sesuaikan dengan AD/ART, tata tertib, dan kode etik DPRD,” jelasnya.

Sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan, namun keputusan tersebut tetap harus melalui mekanisme internal fraksi dan persetujuan dari partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan. BK hanya berwenang memberikan rekomendasi.

Fadhli juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. “Langkah kami akan sejalan dengan proses hukum. BK akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan lima anggota BK akan mengawal kasus ini secara profesional dan berintegritas,” tutupnya. (Ramadan/BT)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *