JPU Hadirkan 2 Saksi Dalam Dugaan Kasus TPPU

wahanaindonews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus judi online yang melibatkan bos money changer Fandias dan Juni Hendrianto dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi jenis kelamin perempuan bernama Evelyn Lee dan Vo Ngoc Ha alias Quyen WNA (Warga Negara Asing) asal Vietnam.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, yang dipimpin Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena, anggota Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari, Senin, 18 November 2024.

Kedua saksi tersebut adalah bekerja di PT Dias Makmur Sejahtera (money changer) direktur, “Fandias”, yang saat ini menjadi tersangka bersama Juni Hendrianto.

Saat Ketua Hakim bertanya pada saksi apakah saudari pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polisi. Jawabnya pernah.

Lanjut Hakim apakah kamu sudah menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) dan mempunyai identitas di Indonesia. Belum katanya sembari memberikan paspor pada Hakim Ketua.

Kemudian, apakah kamu sudah mempunyai suami. Quyen mengaku bahwa suaminya orang Indonesia dan sama-sama bekerja sebagai karyawan di money changer.

“Kenal sama terdakwa. Apa hubungannya,” tanya Hakim. Karyawan, jelas Quyen.

Sementara JPU menggali informasi dari kedua saksi. Salah satunya prihal grup WhatsApp dengan nama DMS-SUSILO yang menjadi anggota dari grup terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto serta para saksi.

Untuk DMS SUSILO ini dibentuk buat apa. Yang ada dalam grup siapa saja, pembicaraan dalam grup tentang apa,” tanya JPU pada saksi. “Costumer dan penukaran uang”, terang saksi.

Kedua saksi dicecar lebih dalam oleh JPU terkait transaksi keuangan, tukar uang rupiah menjadi uang kripto USDT di money changer.

Dalam persidangan, Hakim juga menanyakan paspor Quyen yang diduga kerap keluar masuk Singapura dan Vietnam. “Saya lihat saudara keluar masuk dari 2017,” jelas Hakim.

Hakim menanyakan kembali kepada kedua terdakwa apakah keterangan yang diberikan pada saksi sesuai. Sesuai yang mulia,” kata kedua terdakwa di tempat yang sama.

Sidang nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm kembali diagendakan pada Senin depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Sebelumnya diberitakan satuan tugas Cyber pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 pelaku sindikat tindak pidana pencucian uang atau money laundry, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau untuk dilakukan persidangan.

Kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut diserahkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri selama dua bulan lamanya.

Pelaku yang diserahkan berinisial FA dan JN merupakan pengusaha money change di Batam, yang di tangkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu atas keterlibatan tindak pidana money laundry uang judi online, di website judi online dengan nama 1 xbet dan W88.

Pelaku inisial FA dan istri inisial MC seorang selebgram terkenal di Batam berperan dalam melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri negara Filipina dan lainnya. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *