Wahanaindonews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), gencar melaksanakan berbagai kegiatan demi mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada tanggung jawab untuk menciptakan transparansi informasi yang luas bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga didorong oleh pelaksanaan e-Monev 2024 (Monitoring dan Evaluasi) yang dilakukan oleh Komisi Informasi, sebuah lembaga mandiri yang bertugas mengawasi lembaga publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Pada tahun 2023, Komisi Informasi menilai bahwa Diskominfo Kabupaten Natuna perlu meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui langkah-langkah yang konkret.
“Untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan layanan informasi publik yang lebih baik, kami di Diskominfo Natuna telah melakukan berbagai langkah konkret,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Natuna, Ikhwan Sholihin, di kantornya pada Jumat (27/9/2024).
Langkah-langkah tersebut dijabarkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna, Kevin Kahar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah studi banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung pada 17-18 September 2024. Studi ini bertujuan mengadopsi berbagai inovasi terkait layanan informasi publik yang telah berhasil diterapkan di Kota Bandung.
“Kami sengaja mengunjungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung karena mereka telah sembilan kali berturut-turut dinobatkan sebagai PPID paling inovatif dan informatif di Indonesia,” jelas Kevin. “Hal ini menjadi motivasi bagi Diskominfo Natuna untuk menerapkan inovasi yang serupa di Kabupaten Natuna.”
Selain itu, Diskominfo Natuna juga telah menyediakan tempat pelaporan langsung melalui Stand SP4N Lapor di depan Kantor Diskominfo. Stand ini menerima aspirasi maupun keluhan masyarakat secara langsung. Masyarakat juga dapat melaporkan secara digital melalui layanan SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) melalui SMS di nomor 1708 atau melalui situs web natuna.lapor.go.id.
“Setiap pengaduan akan kami teruskan kepada pihak penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk menanganinya,” tambah Kevin. Hal ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi dan aduan dari masyarakat Natuna guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain menyediakan informasi publik seperti tugas pokok dan fungsi (tupoksi), rencana strategis (renstra), dan realisasi anggaran yang dapat diakses melalui situs natunakab.go.id dan PPID, Diskominfo Natuna juga menyebarkan informasi melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Threads, Twitter, TikTok, hingga YouTube.
“Ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dengan terus meningkatkan kualitas layanan informasi dari tahun ke tahun,” pungkas Kevin. (Oki)