Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota

wahanaindonews.com, Inhu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah menerima penyerahaan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berinisal AL yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum, diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha, mengatakan, pada tahap penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu.

Namun pada saat tahap II JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.

“Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Ulinnuha.

Ulinnuha menyatakan, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan yang disangkakan kepada terdakwa yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa diawali dari saksi AN yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024 lalu, di Kecamatan Pasir Penyu,” jelasnya.

Ulinnuha menuturkan, alat atai gelang detection kit yang dipasangkan kepada terdakwa AL memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan whatsapp Hafis Aulia, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi Bidang Intelijen Kejari Inhu.

Detection kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejari Inhu.

Pemasangan gelang detection kit tahanan kota kepada AL berjalan tertib, aman dan kondusif. (Suwandi)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *