Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan di Sei Jodoh

wahanaindonews.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Acara ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat, 26 Juli 2024 didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Trk, S.I.K.

Kombes Pol H. Ompusunggu memaparkan kejadian yang terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Pelaku, berinisial H (46 tahun), memiliki hubungan dengan istri korban, dan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan bantuan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, korban S bertengkar dengan istri sirihnya, M.

M kemudian menemui pelaku H di kosannya dan mengadu bahwa ia telah dipukul oleh korban. Mendengar hal tersebut, pelaku H menjadi marah dan emosi, lalu bersama saudari M menemui korban di lokasi kejadian.

Terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada pelaku mengambil pisau dari motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi di bagian perut, dada, punggung, dan leher.

Korban yang sudah berlumuran darah ditemukan oleh saksi saudara R, dan segera dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda oleh masyarakat setempat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami 10 luka tusukan.

Pelaku H berhasil ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2024, di Kabupaten Langkat. Penangkapan ini dibantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri. Kombes Pol H. Ompusunggu mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini dengan cepat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat semua, jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini,” ujarnya.

Saat ini, M masih berstatus sebagai saksi, namun jika ditemukan indikasi keterlibatan lebih lanjut, ia juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang, menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *