wahanaindonews.com, Batam – Dalam rangka menindaklanjuti 21 WNA kru kapal asing KM Arman 114 yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat di temukan di hotel Batam Grend Sydney pada Jumat 10 Mei 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar rapat dengan instasi terkait. Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memutuskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah yang di ambil secara tegas sebagai tindak lanjut temuan ini, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Deportasi merupakan salah satu bentuk tindakan administrasi keimigrasian yang dapat dilakukan apa bila di temukan pelanggaran keimigrasian yang terjadi pada WNA.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian Rizky Yudhaikawira secara langsung membenarkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba, bertempat di ruang aula Ajad Sudrajat Kantor Imigrasi Batam. Imigrasi dengan tegas akan melakukan deportasi, hal ini dapat terjadi karena adanya sinergitas antar instansi terkait di Batam.
“Kita masih menunggu surat dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulangan 21 WNA kru kapal MT Arman 114 untuk di deportasi dan saat ini masih terus berkordinasi dengan instansi terkait. Kata Rizky Yudhaikawira,” ujarnya.
Kegiatan rapat ini membuktikan bahwa seluruh instansi terkait memiliki semangat sinergitas dan soliditas yang baik dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat.(Ramadan)