wahanaindonews.com, Batam – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan penerangan hukum di Kantor Camat Batu Aji, pada Rabu, 24 April 2024.
Dengan tema, “Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online”
Sebagai narasumber diantaranya, Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan, S.H, M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan Roy Huffington Harahap, S.H, M.H.
Adapun peserta penerangan hukum yang hadir, Sekretaris Kecamatan Batu Aji Arman, Lurah Kibing, Lurah Tanjung Uncang, Lurah Bukit Tempayan, Lurah Buliang, Tokoh masyarakat se-kecamatan Batu Aji, Forum Kerukunan RT/RW Kecamatan Batu Aji dan Pegawai pada Kecamatan Batu Aji.
Materi yang disampaikan pada peserta, Peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (RJ) dan pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik. (Ramadan)