wahanaindonews.com, Batam – Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Ismail angkat bicara terkait kasus kontainer berisikan mikol (minuman beralkohol) sesuai dengan rilis yang di sampaikan oleh Bea dan Cukai Batam, negara dirugikan sebesar Rp6,9 milyar patut kita sangsikan.
Dari ketenagakerjaan AN kepada Ismael bahwa mikol yang dimilikinya hanya sejumlah Rp.600 juta dengan rincian:
1. Minuman merk Qinghaihu, kadar alkohol 4 %, sejumlah 500 bok.
2. Minuman merk Rio, jenis cocktail rasa blueberry+vodca flavour, kadar alkohol 4,2 %, jumlah 145 bok.
3. Minuman merk Rio, jenis cocktail rasa rose+whiskey flavour, kadar alkohol 4,2 %, 145 bok.
4. Minuman merk Rio, jenis cocktail rasa black current+ orange + vodca flavour, kadar alkohol 4,3%, 145 bok.
5. Minuman merk Rio, jenis cocktail rasa sea salt+ lychee+ vodca flavour, kadar alkohol 4, 2 %, 144 bok.
6. Minuman merk Rio, jenis cocktail rasa grape+ brandy flavour, kadar alkohol 4,5%, 145 bok.
7. Minuman merk Rio, jenis cocktail rasa peach+ brandy flavour, kadar alkohol 4,2 %, 145 bok.
“Dari sekian jenis minuman dan merk berdasarkan FTZ 01 adalah barang terbebas dari cukai karena kadar alkohol di bawah 5%,” ungkapnya Ismael pada Rabu, 21 Februari 2024.
Berdasarkan pengakuan saudara AN, kata Ismael barang milik nya hanya tujuh poin tersebut diatas.
Sedangkan mikol yang lain adalah milik orang lain. Dalam hal ini tentunya AN sudah menyampaikan kepada penyidik Bea dan Cukai Batam.
“Namun yang ia sesalkan mengapa Bea Cukai sampai saat ini tidak berani menahan, apa karena orang tersebut bekerja di institusi tertentu maka Bea Cukai tidak berani,” ungkap Ismael.
Adapun data mikol yang ada dalam kontainer titipan orang selain yang harus kena cukai sebagai berikut :
1. Minuman merk Macallan jenis Highland single malt scotch whiskey, kadar alkohol 40%, 10 bok.
2. Minuman merk Johnny Walker jenis Red label, 40% alc/vol, 10 bok.
3 Minuman merk Johnny Walker, jenis black label,40% alv/vol, 22 bok.
Itulah merk dan jumlah barang yang bermasalah yang harus membayar kepabeanan dan cukai.
Dari total keseluruhan minuman tersebut menurut saudara AN harganya hanya Rp600 juta, sedangkan Bea dan Cukai Batam mengatakan kerugian negara sebesar Rp6, 9 milyar, bagaimanakah Bea dan Cukai menghitung. Logika tidak bayar pajak dari pada harga barang tanya Ismail.
Selaku ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, pihaknya meminta Bea dan Cukai Batam dapat menjelaskan kepada publik, kenapa importir tidak di tahan dan kenapa pemilik barang yang lain justru merugikan negara tidak di tahan.
Jika memang Bea dan Cukai sekali lagi ingin menegakkan hukum, harus tuntas tangkap importir atau orang yang bertindak sebagai importir seperti saudara inisial TS dan pemilik barang yang bermasalah, orang barangnya tidak bermasalah justru yang di tangkap, inikan aneh sekali sedihnya.
Sekali lagi, jika importir dan pemilik barang yang bermasalah tidak di tangkap oleh Bea dan Cukai, secara kelembagaan, kita akan berkirim surat kepada Bea dan Cukai, Kanwil DJBC, Dirjen dan Kementerian Keuangan.
Karena saat ini dilihat Bea dan Cukai Batam hanya beropini, seakan kasus ini sangat besar sekali, kita mendukung pihak yang merasa di rugikan mengajukan upaya hukum, seperti pra peradilan.
“Issue yang berkembang dalam kasus ini, dugaan pesanan. Saat ini kita sedang melakukan investigasi jika benar adanya, maka kita buka bukaan siapa-siapa saja pemain mikol di Batam,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Kasi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Ricky Hanafie saat dihubungi melalui telepon WhatsApp tidak dapat dihubungi. (Ramadan)