wahanaindonews.com, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun adakan pemusnahan lanjutan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).
Pemusnahan lanjutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 17 Januari 2024.
Kejari Karimun mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan lanjutan dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Karimun pada tanggal 21 Desember 2023 lalu. Barang bukti tersebut diduga mengandung Etil Alkohol (MMEA) lanjut Priyambudi.
Ia manambahkan, mengingat pemusnahan pada tanggal 21 Desember 2023 lalu di Kantor Kejari Karimun, kondisi tempat dan alat pemusnahan sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemusnahan maka Pemusnahan lanjutan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan lalu ditimbun ke dalam lubang,” tukas Kejari Karimun.(Jan)