wahanaindonews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan program penyuluhan hukum di SMKN 5 Batam, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis 11 Januari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK 5 Batam, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, S.H. M.H, Kasubsi A Intel Kejari Batam Arif Wiratama, S.H. M.H, staf Intel Kejari Batam, dan 50 siswa/i SMK 5 Batam, guru, serta Tenaga Kependidikan SMK 5 Batam.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMKN 5 Batam, Indradebeni, menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum oleh tim Kejari kepada siswa/i. Harapannya, materi penyuluhan mengenai bahaya narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang baik kepada peserta didik.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kasi Intel Andreas Tarigan, menjelaskan bahwa program Jaksa masuk sekolah adalah kegiatan rutin berdasarkan arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Materi penyuluhan mencakup dampak bahaya narkoba, TPPO, dan PMI, sebagai bentuk preventif agar anak-anak tidak terjerat hukum.
Program ini dilaksanakan secara berkesinambungan di lingkungan sekolah-sekolah, kampus, dan instansi dinas. Dalam tahapan program, materi disesuaikan dengan audiens untuk memberikan pemahaman yang lebih efektif. Sebagai upaya preventif, kegiatan ini bertujuan melibatkan masyarakat pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab.(Ramadan)