wahanaindonews.com, Batam – Masalah yang terjadi antara warga dan Ketua RT 004/RW 022 Perumahan Buana Duta Bandara (BDB), di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Selasa, 11 Juli 2023.
Ketua RT, Muhammad Arif, diduga menyiarkan provokasi kepada warga melalui media sosial Grup Whatsapp Warga Perumahan BDB, yang berujung pada tuduhan palsu dan bully terhadap salah satu warga, Ikawati Ratna Dewi.
RDP tersebut juga membahas pengelolaan uang iuran bulanan warga yang diduga menyimpang oleh Ketua RT. Ika meminta agar Lurah Batubesar dapat mengambil tindakan pemberhentian atas kinerja Ketua RT yang dianggap sangat buruk.
Namun, Ketua RT Muhammad Arif membantah semua tuduhan dan menyatakan telah meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.
Setelah mendengarkan penyampaian Ika dan tanggapan Muhammad Arif, pimpinan rapat, Lik Khai, meminta kepada Camat Nongsa untuk melakukan mediasi kembali guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lik Khai menegaskan, bahwa masalah semacam ini seharusnya bisa diatasi dengan bijak dan tanggap dari semua pihak terlibat.
Ika menjelaskan alasan mengapa masalah ini dibawa ke RDP di DPRD, yaitu agar permasalahan tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pengelolaan lingkungan dan pembinaan kerukunan bertetangga melalui kepemimpinan Ketua RT yang bijaksana dan berwibawa.
“Selain itu, masalah ini diharapkan menjadi perhatian para wakil rakyat dan pemerintah daerah terkait kewenangan dan kewajiban Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT yang dinilai masih memiliki kelemahan,” ujarnya.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya tata kelola dan kepemimpinan yang efektif dalam lingkungan perumahan, serta peran DPRD dalam menyelesaikan konflik antara warga dan kepala RT.
“Diharapkan dengan adanya RDP ini, solusi yang bijak dapat ditemukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut demi keamanan dan kenyamanan warga Perumahan Buana Duta Bandara,” ucapnya. (*)
Editor: Sarwanto











