wahanaindonews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil menangkap 19 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan PMI dengan cara illegal.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konfrensi pers, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 27 Juni 2023.
Kapolresta menyampaikan, terdapat 15 laporan Polisi berhasil diungkap dalam kurun waktu 16 hari dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023.
Kapolresta merinci, 9 kasus diungkap Reskrim Polresta Barelang, 1 kasus di Reskrim Polsek Sekupang, dan 3 kasus di Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
Kemudian, 1 kasus di Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus di Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus duReskrim Polsek Nongsa, 1 kasus di Reskrim Polsek Batu Ampar, dan 2 kasus di Reskrim Polsek Batam Kota.
Kapolresta mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 orang, dengan jumlah korban sebanyak sebanyak 53 orang Calon PMI yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI.
Menurut pengakuannya, jika berhasil para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar Rp2.000.000 – Rp7.000.000., untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban.
“Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal,” jelasnya.
Ia menerangkan, pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke negara Malaysia dan Singapura.
“Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau pelabuhan tidak resmi yang belokasi di pantai Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam,” ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.
“Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur,” tuturnya.
“Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan, atas perbuatanny, tersangka disangkakan pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. (Ramadan)












