wahanaindonews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, S.H dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana, S.E mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, pada Jumat, 28 April 2023.
Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba, S.H mengatakan adapun dasar penangkapan adalah dari laporan Polisi atas nama Resha Arya Amungkas
nomor : LP-B/73/IV/2023/SPKT/Kepri/Brl/Sek Sekupang, 28 April, 2023.
Kronologis kejadian berawal pada saat pelapor mengenal terlapor yang mengaku bernama Putri melalui aplikasi michat, kemudian pelapor dan terlapor saling chatting hingga tukaran nomor handphone, selanjutnya pelapor menelepon terlapor untuk menanyakan apakah terlapor open bo (open booking).
“Lalu terlapor menjawab “Ya” dengan tarif Rp400.000. Jelas Kapolsek.
Setelah deal kemudian terlapor menjemput pelapor dengan menggunakan mobil Agya warna abu-abu metalik di samping Indomaret, Taman Pesona Indah Batu Aji, kemudian terlapor meminta pelapor untuk mengisikan BBM mobil Agya tersebut di pom bensin Simp. Basecamp.
Selanjutnya terlapor mengajak pelapor menuju wisma Delima Marina, Kelurahan Tanjung Riau. Setelah berada di dalam kamar wisma terlapor menghubungi teman lelakinya bernama Putra untuk memberitahu sudah masuk kamar 203.
Sekitar 30 menit kemudian Putra datang dan masuk kedalam kamar yang pintunya sengaja tidak dikunci oleh terlapor dan mengaku sebagai suami terlapor dengan marah-marah mengatakan “kau apakan istriku”, jelas Tamba.
Kemudian kerah baju pelapor di tarik dan dibawa keluar kamar menuju parkiran, di parkiran telah ditunggu oleh komplotan terlapor inisial IN dan UY, lalu pelapor di masukkan kedalam mobil Agya Warna abu-abu metalik yang digunakan terlapor, kemudian terlapor mengemudikan mobil sedangkan Putra duduk dibelakang sambil mempiting leher pelapor yang dibantu oleh IN, sementara UY mengikuti mobil Agya tersebut dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju jalan depan Bank BNI Komplek, Wijaya, Sei Harapan (TKP) untuk mengambil uang pelapor ke ATM.
Dikarenakan pelapor mengaku tidak memiliki uang di ATM lalu Putra memukuli wajah pelapor dengan menggunakan tangan sebanyak 4 (empat) kali dan di ancam akan di bunuh, lalu uang dan hanphone pelapor di ambil secara paksa, setelah itu pelapor di bawa dan di turunkan di depan SPBU, Temiang, Kecamatan, Batu Aji. Ulasnya.
Adapun barang – barang pelapor yang di ambil yaitu hanphone merek Realme 7 pro dan uang tunai RP1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Adapun nama-nama pelaku inisial “RES”. Alamat Ruli Kampung Lama, Kelurahan, Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
“IN”, tempat tinggal Ruli Kampung Tua Kelurahan, Sei Binti, Kecamatan, Batu Aji.
“MT”, alias UY, tinggal di Harapan Putra Moro. Blok. G No. 04, Kelurahan, Buliang, Kecamatan, Batu Aji dan “SI”, jenis kelamin perempuan. Alamat. Ruli Kampung Tua Kelurahan, Sei Binti, Kecamatan, Sagulung Kota.
Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba, S.H, menjelaskan adapun kronologis pengungkapan berawal
setelah menerima laporan Polisi tentang tindak pidana, pemerasan dan ancaman.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan tempat lain yang di lalui oleh terlapor untuk mencari baket dan petunjuk berupa CCTV, hingga menemukan CCTV di salah satu tempat yang dilalui para pelaku dan dari hasil analisa CCTV tersebut di ketahui kendaraan yang digunakan oleh pelaku yaitu Toyota Agya warna abu-abu, metalik dengan nomor Polisi BP 1219 IF, selanjutnya pada pukul 15.00. Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan mobil Agya BP1219 IF tersebut sedang berada di seputaran Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku atas nama. Putra dan Sahwati dan dari pengakuan pelaku pada saat melakukan pemerasan tersebut dibantu 2 (dua) orang temanya atas nama Irfan dan Ubay yang menurut pengakuan Putra dan Sahwati pelaku atas nama Irfan dan Ubay sedang berada di rumahnya di Ruli Kampung Lama Kelurahan, Sei Binti.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku lainnya Irfan dan Ubay beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 Yamaha Mio yang merupakan alat bantu dan 1 (satu) unit handphone Realmie 7 pro warna hitam yang nomor imei nya cocok/sesuai dengan imei henphone pelapor yang di ambil pelaku.
Ia memaparkan, setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1(satu) unit R2 Yamaha Mio. 1(satu) unit R4 Toyota Agya warna abu-abu metalik. 1(satu) unit handphone Realmie 7 pro warna hitam.
“Modus pelaku pelaku dengan berpura-pura menerima tawaran open bo yang selanjutnya diajak bertemu, dan setelah bertemu lalu di datangi oleh pelaku lainnya dengan salah satu mengaku sebagai suami,” jelas Tamba.
Ia menerangkan, empat orang pelaku tersebut telah melakulan aksinya di 2 tempat kejadian perkara lainnya di daerah Marina. Sebelumnya dan berhasil mengambil henphone dan uang korban, namun korban tidak membuat laporan Polisi ke Polsek Sekupang. (Ramadan)










