wahanaindonews.com, Batam – Tiga laporan Polisi (LP) Muhammad Andi akhirnya membuahkan hasil. Setelah membuat laporan ke Wasidik Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu 16 November 2022.
Muhammad Andi mengatakan pada awak media di bilangan Sekupang, pada Senin 28 November 2022, berawal dari laporan Polisi nomor: LP/B/174/VIII/2021/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri. Tanggal, 28 Agustus, 2021, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelapor atas nama M. Andi, sedangkan terlampor dalam lidik.
Selanjutnya laporan Polisi: LP/B/273/X/2022/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri. Tanggal 12 Oktober, 2022. Tentang diduga tindak pidana penipuan. Terlapor atas nama Eka Marizawati.
Laporan Polisi nomor: LP-B/279/X/2022/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri. Tanggal 14 Oktober, 2022. Tentang dugaan tindak pidana tidak menyenangkan. Terlapor atas nama Taufik.
Dari laporan Polisi yang pertama sampai dengan ketiga yang di laporkan M. Andi ke Polsek Sekupang baru membuahkan hasil setelah dia membuat surat pengaduan masyarakat, pada tanggal, 16 Nopember, 2022, perihal keluhan kekecewaan ketidakprofesional dalam penyelidikan oleh Polsek Sekupang.
Dari laporan tersebut, selanjutnya oleh pihak Polsek Sekupang pada 14 November, 2022, akhirnya pihak penyidik Polsek Sekupang, memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke 3, pada Andi.
Ditempat yang sama pada Senin 28 November 2022 Andi menemui Wasidik Polda Kepri dengan tujuan menanyakan sejauh mana perkembangan terhadap laporan Polisi (LP). Arahanya coba langsung saja Bapak tanyakan pada penyidik yang ada di Polsek Sekupang karena yang berwenang penuh terhadap laporan Polisi tersebut adalah pihak Polsek jelas mereka pada Andi.
Tidak menunggu lama Andi langsung berangkat ke Polsek Sekupang dengan menemui penyidik. Singkat cerita oleh penyidik memberikan surat pada Andi berupa surat panggilan nomor: Sp.Gil/130/XI/2022/Reskrim. Dan dua surat panggilan lagi dititipkan pada saya untuk diberikan pada saksi-saksi atas nama Hamzah dan Devi Yanti.
Dengan kepentingan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelidikan.
Senada dengan itu proses penyelidikan sudah berjalan. Dari surat panggilan ini harapannya segera di proses dan ada kepastian hukum.
Di waktu dan tempat terpisah Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat di konfirmasi pasa Senin 28 November 2022,mengatakan terkait laporan Polisi oleh M. Andi sedang dalam proses dan SP2HP, sudah berjalan. “Artinya SOP telah sesuai dengan yang kami lakukan,” jelasnya.
Terhadap Andi yang telah melakukan pelaporan ke Wasidik Polda Kepri terhadap kenerja Polsek itu adalah hal yang wajar. Yang pasti Polsek sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Bila pelapor tidak merasa puas terhadap penyidik dan melaporkannya ke Wasidik itu tidak apa-apa. Karena hal tersebut adalah bentuk pengawasan juga terhadap Polsek. Mana tahu anggapan beliau masih ada yang kurang yang dilakukan oleh penyidik. Itu hal yang wajar saja,” Pungkasnya. (Ramadan)












