Pastikan Data Diri Yang Benar Sebelum Mengajukan Permohonan Paspor

Batam, Berita428 views

wahanaindonews.com, Batam – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, secara sistematis dilakukan oleh pemohon dengan cara online.

Persoalan sering terjadi, akibat melebihi kapasitas. Sehingga ini penyebab bagi pemohon menjadi bosan dan jenuh.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus Batam Tessa Harumdila saat di konfirmasi, Selasa, 1 November 2022.

“Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjelaskan saat ini segala bentuk permohonan semua sudah melalui aplikasi. Bagi pemohon apa yang menjadi kendala berharap maklum,” ujarnya.

Sistim pendaftaran secara online dengan menggunakan aplikasi rentan seperti itu. Sehingga bagi pemohon bersabar. Hari ini tidak bisa hari esok dicoba kembali.

Persoalan data pemohon paspor sering terjadi kesalahan. Artinya tidak sama dengan data aslinya. Hal senada tentunya pihak petugas Imigrasi harus lebih teliti melihatnya. Terkadang pemohon paspor telah memiliki sebelumya dengan data diri di palsukan.

“Kehati-hatian itu yang sangat penting di lakukan petugas, agar dampak yang tidak kita inginkan tidak terjadi. Apa lagi saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai atensi negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Seseorang yang pernah membuat paspor pada agen sewaktu itu. Namun data tidak sesuai dengan yang aslinya. Pihak Imigrasi berpedoman pada pembuatan paspor yang awal. Walupun data yang sesungguhnya sudah ada. Bahkan kepengurusannya dapat kita tunda sejak, untuk di proses.

Perlu kita ketahui bersama untuk warga negara asing dapat membuat e-KTP sementara. Dengan syarat diantaranya, memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan HAM. e-KTP sementara dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. WNA harus sudah berkeluarga. Selanjutnya KTP yang dimiliki WNA memiliki batas waktu.

Sebagai catatan pemohon pasport di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam satu bulan diperkirakan mencapai 10.000., orang. Agar pelayanan dapat berjalan dengan baik sesuai standar operasional prosedur, sebaiknya pemohon dapat mengurus di Imigrasi di Luar Batam. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed