Warga Perumahan Kintamani Menolak Izin Tower Telkomsel Dilanjutkan

Batam, Berita338 views

wahanaindonews.com, Batam – Warga perumahan Kintamani, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota menolak berdirinya Tower milik PT Telkomsel di perumahan padat penduduk.

Informasi yang di peroleh dari
Ketua RW saat di konfirmasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 sore, dibilangan Batam Center.

Ia menjelaskan, bahwa Tower Telkomsel yang didirikan pihak terkait sejak tahun 2001, sebelumya izin belum ada. Waktu berjalan IMB di peroleh oleh PT Telkomsel pada 27 Juli 2012 lalu.

Artinya terlebih dahulu Tower Telkomsel berdiri dari pada perumahan Kintamani sewaktu itu.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa UWTO dari BP Batam telah habis, sejak tanggal 19, Juni, 2022.

“Apa yang menjadi keluhan dari warga perumahan saat ini adalah tower Telkomsel tersebut tidak ada lagi di perumahan Kintamani, yang notabene berdampak radiasi pada warga,” jelasnya.

Perlu diketahui bersama bila tower Telkomsel di pindahkan maka titik koordinat tower Telkomsel tersebut pasti akan mempengaruhi sinyal di Kecamatan, Batam Kota.

Hal tersebut dikatakan oleh pihak Cipta Karya melalui Chandra Tan selaku Ketua RW di perumahan Kintamani.

Akibat desakan oleh warga yang begitu kuat agar tower Telkomsel tidak berdiri lagi di perumahan Kintamani.

Hal senada sampai ke DPRD Kota Batam melalui komisi I guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan April, 2021.

Dari hasil RDP yang di lakukan sampai saat ini tower Telkomsel masih berdiri, berharap Komisi I DPRD Kota Batam sebagai perwakilan warga untuk dapat memberikan kontribusi apa yang menjadi keluhan warga kami dapat di jembatani.

Saat dikonfirmasi Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan sebelum warga membangun rumah menurutnya tower Telkomsel tersebut deluan ada.

Untuk saat ini kita tidak memvonis tower Telkomsel yang adalah yang salah. Mengapa karena mereka sudah memenuhi perizinan yang sah. Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, apapun konsekuensi yang di hadapi mereka sudah membangun diatas lahan mereka sendiri. “Dasar kita untuk melarang tidak untuk melanjutkan tidak ada,” tegasnya.

Ditanya soal hasil RDP yang pernah dilakukan jawabannya saya tidak tahu karena saya belum menjadi ketua Komisi sewaktu itu. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *