Pertamina Pastikan Stok dan Distribusi BBM di Kepri Aman

Batam, Ekonomi339 views

wahanaindonews.com, Batam – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.

Hal ini diungkapkan Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Agustiawan juga memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Diakui Agustiawan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan. Pertamina Patra Niaga juga memastikan penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Kepri berjalan dengan lancar dan aman.

“Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” kata Agustiawan.

Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Kepri sudah menyentuh 67 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Kepri mencapai 357 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 323 KL/hari (Yoy).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Kepri mencapai 1.081 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 600 KL/hari (Yoy).

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Sanksi Tegas Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi
setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustiawan.

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com.

Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *