wahanaindonews.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun 2021, menyoroti kinerja Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Batam yang dinilai tidak serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Poin pertama yang menjadi perhatian dari Pansus dalam mengawasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Batam di bidang Sekretariat Daerah antara lain penyajian data Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memiliki tidak sesuai dengan data yang dirilis oleh pemerintah pusat.
Ketua Pansus, Aman menyampaikan bahwa data SAKIP yang dilaporkan oleh Pemko Batam memiliki nilai B. Namun, setelah disesuaikan dengan dalam rilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ternyata nilai SAKIP Pemko Batam adalah E.
“Hal ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya, dan pansus sangat konsen dengan permasalahan ini,” ucap Aman dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Batam, Kamis, 18 Agustus 2022.
Aman mengatakan, menurut penjelasan Sekretaris Daerah (Setda) serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), penyebab nilai E tersebut dikarenakan sistem pengumpulan data yang digunakan Pemko Batam tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dari pusat.
Selain itu, Pansus juga menyayangkan minimnya Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh Kota Batam pada tahun 2021 hanya sebesar Rp24,02 Miliar. Nilai itu bahkan tidak mencapai 1/4 dari dana yang disediakan oleh pemerintah pusat yakni sebesar Rp100 Miliar.
Oleh karena itu, Aman mengatakan bahwa Pansus sangat konsen dengan DID tersebut untuk memastikan dan mengawasi kinerja Pemko Batam dalam rangka meningkatkan capaian DID mencapai Rp75 Miliar untuk tahun mendatang.
Selanjutnya terkait potensi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) yang dinilai sangat besar. Pansus menilai bahwa Pemko Batam tidak serius dalam mengelola potensi tersebut.
“Padahal bila potensi dana CSR ini dapat dikelola dengan baik, akan mampu membantu program/kegiatan yang tidak dapat tercover oleh APBD dikarenakan keterbatasan anggaran,” ucap Aman.
Selain itu kata Aman, terdapat ribuan perusahaan di Kota Batam yang harus dikelola potensi dana CSR-nya. Namun, faktanya hal tersebut belum dilakukan dan laporan tindaklanjut yang disampaikan pun sama dengan yang dilaporkan pada saat pembahasan LKPJ.
“Artinya, Pemko tidak serius dalam melakukan pengelolaan potensi dana CSR tersebut. Hal ini tentu sangat disesalkan oleh pansus,” pungkasnya.
Di samping itu, Pansus juga menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan terlihat mandul dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Karenanya perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan atas perda tersebut,” tandasnya.