Pansus DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Batam, Berita170 views

wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua I, M Kamaluddin,Walikota Batam, Muhammad Rudi serta dihariri anggota DPRD Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat, 11 Agustus 2022.

Pada kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan hasil rapat pembahasan bersama Tim Teknis Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Adapun kesimpulan hasil kunjungan konsultatif adalah sebagai berikut:
1. Draf akhir Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan kepada Pansus pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan/substansi yang bersifat umum sesuai dengan ketentuan pasal per pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019
2.etentuan secara teknis dan rinci dapat diatur secara terpisah dalam Peraturan Walikota menyesuaikan dengan kebutuhan dari pengelolaan keuangan daerah
3.raft final ranperda pengelolaan keuangan daerah telah dikonsultasikan kembali antara Tim Teknis Pemko Batam dan Biro Hukum Pemprov Kepri pada tanggal 9-10 Agustus 2022 yang lalu dan masih dalam tahap fasilitasi untuk ditandatangani oleh Gubernur Kepri

Oleh karena itu, Pansus mengajukan penundaan pengesahan sampai terbitnya hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri. Selain itu, Pansus juga meminta perpanjangan waktu selama 30 hari.(idp)

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *