Sertifikat Tanah Diatas Lahan Orang

Batam, Berita315 views

wahanaindonews.com, Batam – Penyerobotan tanah seluas 2.038 meter bujur sangkar oleh orang yang tidak dikenal bertempat di Desa Pongkar, Kecamatan, Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Awal cerita Hatik membeli sebidang tanah dari ibu Asyiah semasa almarhum suami (Senjaya) masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun.

Hal ini disampaikan dia melalui kuasa hukum Japaruddin dan Bukhori, pada Kamis, 28 Juli 2022, di SPKT Polda Kepri, Kecamatan, Nongsa, Kota Batam.

Ia menjelaskan, namanya peninggalan suami tanah tersebut sangatlah berarti dan mempunyai sejarah tersendiri bagi Hastik.

Anehnya lagi di atas tanah mereka ada pula yang memiliki  dan mempunyai legalitas tanah dari ATR/BPN, Tanjung Balai Karimun.

Berdasarkan itulah Hastik melaporkan ke SPKT Polda Kepri yang di dampingi oleh Japaruddin dan Bukhori.

Mengenai legalitas tanah yang Hastik miliki sejauh ini sudah ada, bahkan setiap tahunya membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jelas Japaruddin, di tempat yang sama.

“Perlu diketahui bersama bahwa sertifikat yang telah keluar dari ATR/BPN atas nama Mahdalena (pembeli yang sama) di gabung tanah yang di miliki oleh Hastik,” jelasnya.

Hal tersebut diakui oleh Asyiah sebagai penjual yang pertama kepada kedua belah pihak.

“Dengan adanya konflik ini pihak BPN mencoba untuk mediasi sebanyak dua kali namun pihak sebelah tidak mau hadir dan ini yang menjadi masalah,” kata Japaruddin.

Yang anehnya lagi Machdalena menyuruh Darno untuk menambah lahan, membakar dan menguasai lahan. Persoalan ini terjadi sejak bulan Agustus 2021 sampai sekarang dan belum ada hasil mediasi yang telah dilakukan, paparnya.

Dengan kondisi seperti ini Hatik perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwajib. Proses Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) di SPKT Polda Kepri saat ini dalam proses berharap Kapolda Kepri serius dalam menangani kasus kami, ulasnya.

Sebenarnya dalam sengketa tanah ini Hatik dalam tekanan berupa intimidasi dan ancaman. Kasus ini sebenarnya selain perdata juga pidana, tutupnya.

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi Darno melalui sambungan telepon seluler pada, Kamis, 28 Juli 2022 sore.

Ia mengatakan terkait lahan yang di serobot ia tidak tahu. Namun yang pasti dia mempunyai sertifikat yang asli yang di keluarkan BPN Tanjung Balai Karimun.

Persoalan ini sudah di mediasi di BPN, yang jelas surat dasar kita jelas, yang pasti ibu Hatik membeli tanah dari orang yang menjul pada orang yang sama.

Dari surat yang di miliki oleh saya adalah tahun yang lama dan ibu Hatik di tahun yang baru, jelas Darno.

“Yang pasti dari mediasi BPN Tanjung Balai Karimun pernah terjadi. Pada kita semua dijelaskan sewaktu itu dengan rinci, terkait pembuatan sertifikat tanah. Begitu pula dengan surat awal yang kami miliki. Itu semua kami meliki”

Terkait masalah laporan yang di laporkan ke SPKT Polda Kepri, bagi kita terserah saja, tidak ada masalah. Bila kita memang di bilang penyerobot ya terserah silakan lapor saja, tegasnya.

“Apakah dalam sertifikat yang bapak miliki lokasi tanah yang di miliki oleh Hatik masuk dalam sertifikat,” jelasnya pada awak media.

Perlu diketahui bahwa surat yang di miliki ibu Hatik adalah surat yang kedua kali orang jual kepadanya. “Masalah betul/tidak, bila saya sampaikan pada ibu Hatik takutnya saya yang salah,” jelasnya.

Hasil mediasi yang pernah dilakukan BPN memang tidak ada. Namun semuanya sudah pernah di jelaskan pada Hatik bahwasanya surat yang dimiliki oleh kita sudah benar dan sudah mengikuti prosedur. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *