wahanaindonews.com, Batam – Ratusan warga korban kaveling bodong di Bukit Indah Nongsa 4, Kelurahan Sambau, dan Bintang Lengung Punggur, Batam, Kepulauan Riau mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, untuk mengadukan nasib mereka, Senin, 18 Juli 2022.
Kedatangan warga ke rumah wakil rakyat tersebut dalam rangka meminta bantuan DPRD Batam untuk memperjuangkan hak mereka yakni soal lahan tempat tinggal (kaveling) yang saat ini dikelola oleh PT Prima Makmur Batam.
“Yang sangat terutama, kami ini menuntut hak kami (pemulihan hak konsumen) karena kami sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam,” ucap Ilyas Kadir, seorang perwakilan warga saat diwawancarai.
Ilyas menjelaskan sebanyak 2.700 konsumen yang berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 50 hektar tersebut yang merasa dirugikan. Warga tidak mengetahui kalau kaveling yang mereka beli merupakan kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, total kerugian warga mencapai Rp40 Miliar.
“Dengan berjalannya waktu kami berdiri di atas hutan lindung tanpa kita ketahui. Padahal dulunya dijanjikan kaveling,” tuturnya dengan nada kesal.
Oleh karena itu, dirinya menduga adanya keterlibatan oknum-oknum dari instansi terkait untuk melanggengkan perbuatan merugikan rakyat tersebut.
“Dan atensi lagi bagi saya selaku korban bahwa PT PMB ini tidak bekerja sendirian dalam arti kata berjamaah, tersistematis dan oknum oknum instansi yang terkait. Tak mungkin PT PMB ini bergerak sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menerima perwakilan warga untuk menggelar rapat dengar pendapat umum di Ruang Rapat Pimpinan mengatakan bahwa rapat tersebut akan di jadwalkan ulang karena instansi terkait tidak ada yang hadir.
“Kita lanjutkan juga kan percuma, yang ramai hanya warga, instansi terkait juga banyak tidak hadir, artinya secepatnya kita agendakan ulang,” pungkasnya.(slk)
Editor: SR