Dit Reskrimum Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang

wahanaindonews.com, Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV manangkap sindikat perdagangan orang di Kota Batam.

“Mereka berjumlah tiga orang, tersangka berinisial JE, Inisial F dan Inisial H,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat, 8 Juli 2022.

Jefri mengungkapkan, dua tersangka merupakan wanita, mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Negara Kamboja dan sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia.

Jefri menceritakan, bahwa Polda Kepri menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di salah satu perusahaan di Negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

″Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja, disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya,” tuturnya.

Jefri menyebut, para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya. Setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja.

″Mendapatkan Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan kurang lebih seminggu dan pada hari Rabu anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka Inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam, dan terhadap Inisial F berada di Perumahan Permata Regency, disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” ucap Jefri.

Ia menyatakan, modus operandi tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja.

Para tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 10 jo pasal 48 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tthun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *